Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kegiatan Usaha di Surabaya Harus Tutup Pukul 22.00

Hari ini terpaksa pedagang mengurangi jumlah porsi jualan karena ada surat pemberitahuan jam 10 malam harus tutup.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Berbagai kegiatan usaha di Kota Surabaya mendapat surat pemberitahuan dari Pemkot Surabaya yang meminta agar tempat usaha harus tutup pada pukul 22.00 WIB menyusul adanya perintah pengetatan dalam pelaksanaan PPKM Mikro.

Andhi Hermawan, salah seorang pedagang makanan di kawasan Sunan Ampel Surabaya pada Senin (21/6/2021) mendapatkan surat pemberitahuan tersebut. Untuk itu, pedagang kikil kambing di kawasan Ampel itu mulai hari ini wajib mematuhi aturan tersebut.

“Biasanya saya mulai berjualan pukul 16.00 sampai habis bisa pukul 23.00 - 00.00, tapi setelah dapat surat pemberitahuan ini saya tidak tahu nanti berdagang atau tidak,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya pembatasan jam tersebut cukup membuatnya bingung, sebab dia tidak bisa memulai kegiatan usaha berjualan kikil kambing sejak siang karena lokasi berjualan digunakan bersama pedagang lain di siang hari.

“Kalau siang masih ada pedagang lain yang tutupnya jam 3 sore, dilanjutkan oleh kami, jadi tidak mungkin saya mulai berjualan di siang hari,” katanya.

Dengan pembatasan jam tersebut, katanya, otomatis kesempatan bagi Depot Sedayu 69 untuk mendapatkan omzet juga lebih kecil. Bahkan saat ini saja, omset penjualannya sudah turun drastis sampai 50 persen.

“Sebelum pandemi, saya bisa jual kikil kambil sampai lebih dari 100 porsi, sekarang saya kurangi cuma bawa 40 porsi, itupun kadang enggak habis semua, jadi saya bawa pulang lagi. Hari ini terpaksa saya cuma bawa 20 porsi karena ada surat pemberitahuan jam 10 malam harus tutup,” ujarnya.

Adapun dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto itu menyebutkan 3 dasar aturan yang digunakan dalam pembatasan waktu kegiatan usaha tersebut di antaranya, 

1. Perda Kota Surabaya No.14 Tahun 2016 tentang pembetukan dan susunan perangkat daerah Kota Surabaya.

2. Perwali No.10 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perwali Surabaya No.67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

3. Perwali Surabaya No.68 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.

Dalam surat itu juga tertulis:

Dengan memperhatikan dasar peraturan sebagaimana di atas maka diberitahukan kepada saudara untuk mematuhi dan menutup kegiatan usahanya sesuai aturan yang berlaku pukul 22.00 WIB terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan ini. 

Apabila saudara tidak mengindahkan pemberitahuan ini, sama satpol PP Kota Surabaya akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Tembusan, Wali Kota Surbaya, Satgas Covid-19 Surabaya, Danrem hingga camat.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper