Bisnis.com, SURABAYA — Kelompok aktivis ’98 yang tergabung dalam Rumah Kemaslahatan Indonesia melaporkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wagub Jatim Emil Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Laporan yang dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Senin (24/5/2021) tersebut merupakan buntut dari video viral acara ulang tahun Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi saat pandemi Covid-19 tepatnya pada Rabu, 19 Mei 2021.
Ari Hans Simaela selaku kuasa hukum dari pelapor bernama Roni Agustinus, mengatakan ketiga pejabat yang dilaporkan itu dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUHP.
“Sama seperti masyarakat lain ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan dibubarkan dan diproses hukum, maka pelapor juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum,” katanya, Senin (24/5/2021).
Ari menambahkan, selain soal pelanggaran protokol kesehatan, terlapor juga dilaporkan melanggar Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor terhadap dugaan penggunaan APBD untuk membiayai perayaan ulang tahun tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Khofifah sempat menyampaikan klarifikasi atas video viral pesta ulang tahun tersebut melalui sejumlah media maupun media sosial. Dalam klarifikasi tersebut, Mantan Mensos itu mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya jika ada yang telah membaca berita atau video dengan bunti pesta ulang tahun Khofifah ada kerumunan atau serupa.
Baca Juga
Dalam klarifikasi tersebut, Khofifah memaparkan sejumlah poin bahwa pesat ulang tahun itu dipersiapkan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, tidak ada lagu ulang tahun, ucapan ulang tahun, tidak ada bersalaman, juga tidak ada potong kue.
Namun begitu, ada kegiatan santunan yatim dan sholawat seperti kegiatannya lainnya, yang menghadirkan 10 anak yatim, dan 2 orang tim sholawat dengan 6 orang rebana yang langsung pulang selesai acara.
Khofifah juga mengklarifikasi bahwa yang hadir pada malam itu hanya sedikit yakni hanya Wagub Emil tanpa istri, Khofifah tanpa putera, Sekda dan beberapa OPD semua tanpa pendamping sehingga totalnya hanya 31 orang.
Termasuk kehadiran Artis Katon Bagaskara karena pada 18 Mei, Katon yang merupakan kawan dari Sekda Heru Tjahjono juga sedang ada kegiatan di Surabaya. Pada pesta tersebut, juga terdapat band yang biasanya dipakau latihan OPD, termasuk ada kegiatan penyerahan buku penanganan Covid-19 karya Dr. Suko Widodo dari Unair.
“Demikian, mohon maaf jika video yang beredar seolah kami tidak memperhatikan protokol kesehatan hal tersebut tidak benar sama sekali,” ujar Khofifah.