Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Idulfitri 1442 H, 12.855 Narapidana di Jatim Dapat Remisi

123 orang di antaranya dipastikan bisa berlebaran dengan keluarganya di rumah karena langsung bebas.
Ilustrasi- Narapidana mendapat remisi saat Idulfitri 1442 H./Antara
Ilustrasi- Narapidana mendapat remisi saat Idulfitri 1442 H./Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Sebanyak 12.885 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau sekitar 60 persen dari total WBP berstatus narapidana di Jawa Timur (Jatim) dipastikan mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1442 H.

Kakanwil Kumham Jatim Krismono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/5/2021) mengatakan, dari jumlah itu sebanyak 123 orang di antaranya dipastikan bisa berlebaran dengan keluarganya di rumah karena langsung bebas.

"Negara pun hemat Rp7,7 miliar," ujarnya.

Dikatakan, penghematan itu berasal dari pengeluaran untuk pembayaran bahan makanan.

"Perlu diketahui bahwa tahun ini, setiap WBP mendapatkan subsidi uang negara untuk makan setiap harinya sebesar Rp20 ribu," tukasnya.

Meski begitu, Krismono menegaskan, bahwa remisi ini bukan bentuk obral hukuman karena, penentuan pemberian remisi telah melalui sidang tim penilai pemasyarakatan (TPP).

Menurutnya, untuk lolos sidang tersebut, WBP dewasa setidaknya harus menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan dan tiga bulan untuk anak-anak.

"Yang paling penting adalah mereka harus berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan yang ada baik kemandirian maupun kerohanian," ujarnya.

Hingga saat ini, 39 lapas atau rutan di Jatim telah dihuni 27.458 WBP dengan 21.301 di antaranya berstatus sebagai narapidana dan 6.157 lainnya masih berstatus tahanan.

Jumlah itu lebih dari dua kali lipat kapasitas yang mampu ditampung yaitu 13.246 orang. Dengan demikian, angka overkapasitas di Jatim mencapai 107 persen.

"Angka ini melebihi rata-rata overkapasitas nasional yang menyentuh angka 75 persen," kata Krismono.

Angka itu bisa saja bertambah. Namun, program asimilasi dan integrasi di rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang dilaksanakan sejak 1 Januari 2021 lalu memberi kesempatan kepada 3.057 orang narapidana menyelesaikan masa hukumannya di rumah.

"Kami selalu mengupayakan sistem hukum yang restoratif, sehingga mengedepankan pembinaan untuk menyiapkan WBP bisa diterima saat kembali ke masyarakat," tukasnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper