Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Pengelola Mal Diminta Optimalkan Satgas Covid-19

Pengelola mal harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada dalam gedung. Melanggar bakal kena sanksi.
Ilustrasi - Suasana kafe dan restoran di dalam area Tunjungan Surabaya pada saat momen Ramadhan dan Lebaran 2019. Tahun ini pengelola mal harus mengendalikan jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan./Bisnis-Peni Widarti
Ilustrasi - Suasana kafe dan restoran di dalam area Tunjungan Surabaya pada saat momen Ramadhan dan Lebaran 2019. Tahun ini pengelola mal harus mengendalikan jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan./Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya meminta para pengelola pusat perbelanjaan atau mal mengoptimalkan peran Satgas Mandiri Covid-19.

Mereka harus dapat mengontrol pengunjung yang diperkirakan bakal membeludak jelang Lebaran.

Pemkot Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran No. 443/5684/436.8.4/2021 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di mal dan pusat perbelanjaan.

“Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mal, kita keluarkan surat edaran untuk pihak pengelola mal dan pusat perbelanjaan agar memperkertat pengawasan dan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya, Kamis (6/5/2021).

SE tersebut bukan hanya meminta pengunjung mal disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan hand sanitizer. Di dalam SE juga diatur soal pngendalian kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan.

"Pengelola mal harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada dalam gedung maksimal hanya 50 persen dari kapasitas, baik itu di area gerai, area makan, atrium, dan hall,” katanya.

Febri menambahkan para pengelola mal juga sudah diminta melakukan pembenahan gerai, area makan dan atrium dengan mengatur jarak tempat duduk antarorang minimal satu meter.

“Juga perlu ada tanda tulisan pada pintu masuk yang menginformasikan tentang kapasitas yang diperbolehkan. Jika di dalam sudah penuh, petugas harus lebih tegas melarang, supaya tidak berkerumun,” imbuhnya.

Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi kepada pengelola mal yang melanggar sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 10 Tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper