Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Mudik Diperpanjang, Kabupaten Pasuruan Tempuh Langkah Ini

Perpanjangan pengetatan pelarangan mudik mengacu survei dari para ahli untuk menyelamatkan bangsa dari penyebaran virus Corona.
Ilustrasi penyekatan pemudik./Antara-Fakhri Hermansyah
Ilustrasi penyekatan pemudik./Antara-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, PASURUAN - Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Pasuruan meminta masyarakat untuk mematuhi larangan mudik Lebaran yang diperpanjang dari 22 April – 24 Mei 2021 karena tujuannya untuk mencegah persebaran Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad meminta masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Perpanjangan pengetatan pelarangan mudik mengacu survei dari para ahli untuk menyelamatkan bangsa dari penyebaran virus Corona,” katanya di Pasuruan, Kamis (22/4/2021).

Addendum ini, kata dia, harus dilaksanakan dan sesuai petunjuk Bupati Pasuruan bahwasanya masyarakat diminta untuk betul-betul memahami dan melaksanakan satu per satu isi yang ada dalam ketentuan.

Dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, dia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama
menunda niat pulang kampung ke luar Pasuruan, serta mengajak keluarga yang berada di perantauan untuk juga menunda mudik ke Kabupaten Pasuruan.

“Selain menunda mudik ke luar daerah, kami juga meminta masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk juga menyampaikan kepada keluarganya yang berada di perantauan untuk tidak mudik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ini demi kebaikan kita bersama,” ujarnya.

Seperti diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Corona Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2021.

Maksud Edaran ini, mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam Addendum yang ditujukan kepada seluruh daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Pasuruan, pengetatan dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper