Bisnis.com, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur memperketat pengawasan pergerakan orang di sejumlah perbatasan antarkota/kabupaten maupun antarprovinsi termasuk terminal.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi gelombang pemudik pada Lebaran tahun ini.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan terdapat 7 titik yang merupakan daerah perbatasan antara Jatim dengan Jateng dan Bali. Di dalamnya termasuk check point di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi dan Terminal Kembang Putih, Tuban.
“Penyekatan di titik-titik perbatasan ini perlu dilakukan dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jatim. Dalam penyekatan ini petugas nanti akan ngecek dokumen persyaratan perjalanan orang, kalau tidak memenuhi syarat, pengendara akan di-swab antigen,” katanya, Senin (19/4/2021).
Adapun, 7 titik perbatasan yang akan dilakukan penyekatan yakni jalur perbatasan provinsi antara Tuban - Rembang, Bojonegoro - Cepu, Ngawi Mantingan - Sragen, Magetan - Karanganyar, Ponorogo - Wonogiri, Pacitan - Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang - Banyuwangi.
Sementara perbatasan antarkota/kabupaten dalam provinsi dilakukan di 20 titik yakni Sidoarjo - Pasuruan, Mojokerto - Sidoarjo, Pasuruan - Probolinggo, Probolinggo - Situbondo, Pasuruan - Malang, Malang - Lumajang, Situbondo - Banyuwangi, Jember - Lumajang, Nganjuk - Jombang, Jombang - Mojokerto, Blitar -Kediri, Kediri - Malang, Bojonegoro - Tuban, Ngawi - Madiun, Madiun - Magetan, Madura sisi utara, Madura sisi selatan, Pintu masuk Tol Ngawi dan Pintu masuk Tol Probolinggo.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman menambahkan Polda Jatim sejak 12 hingga 25 April 2021 terus melakukan sosialisasi secara masif tentang larangan mudik. Begitu juga dengan penggunaan protokol kesehatan baik saat melakukan operasi Ketupat Semeru 2021 maupun melalui sosial media.
“Kami memanfaatkan kegiatan operasi Ketupat Semeru 2021 ini untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena mereka tidak boleh mudik atau keluar wilayah dan akan dilokalisir di perbatasan,” katanya.
Bagi pengendara yang melanggar, katanya, akan diminta untuk memutar balik kendaraan. Sesuai aturan hanya kendaraan logistik, obat-obatan dan alat kesehatan serta pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah yang boleh melintas.
“Bagi petugas ASN, TNI/Polri maupun swasta yang melakukan perjalanan dinas harus menunjukkan surat tugas dari instansinya, serta terkecuali bagi perjalanan orang yang melakukan kunjungan keluarga meninggal, sakit ataupun ibu bersalin,” imbuhnya.
Latif menambahkan jika ditemukan travel gelap atau angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, bisa berupa penilangan atau sanksi administrasi lainnya.
“Mulai 25 April nanti di setiap pos sudah diisi anggota petugas untuk mengantisipasi masyarakat yang mendahului mudik,” imbuhnya.