Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kanwil DJBC Jatim II Kejar Penerimaan Cukai Rp47,2 Triliun

Tahun lalu penerimaan cukai di Kanwil DJBC Jatim II berhasil menembus Rp49,7 triliun atau 105,36 persen dari target yang dipatok sebesar Rp47,2 triliun.
Kepala Kanwil DJBC Jatim II Oentarto Wibowo menunjukkan salah satu keris koleksinya di Malang, Selasa (23/3/2021)./Bisnis-Choirul Anam
Kepala Kanwil DJBC Jatim II Oentarto Wibowo menunjukkan salah satu keris koleksinya di Malang, Selasa (23/3/2021)./Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, MALANG — Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim II mengejar penerimaan cukai sebesar Rp47,2 triliun tahun ini atau sama seperti target penerimaan pada tahun lalu.

Kepala Kanwil DJBC Jatim II Oentarto Wibowo mengatakan realisasi sampai dengan akhir Februari 2021 sudah mencapai 12 persen, namun diperkirakan saat memasuki Ramadan penerimaan akan menurun bersamaan dengan menurunnya permintaan pita cukai.

“Tapi saya optimistis target penerimaan sebesar Rp47,2 triliun akan terpenuhi karena penerimaan sampai dengan akhir Februari 2021 sudah melampaui progonasa yang dipatok 5 persen/bulan,” katanya di Malang, Selasa (23/3/2021).

Cara yang ditempuh agar target penerimaan bisa terpenuhi, kata dia, mencoba mendekati wajib cukai, seperti perusahaan rokok lewat kegiatan intimacy. Lewat program itu, Kanwil DJBC Jatim II mencoba menjaring aspirasi perusahaan rokok agar memberi ruang bagi mereka untuk bisa tetap tumbuh di masa pandemi.

“Usulan yang disampaikan seperti pembayaran pita cukai diperpanjang jadi tiga bulan dari dua bulan, juga pembayaran cukai yang saat jatuh tempo pada hari libur diundur menjadi saat hari efektif pada hari berikutnya. Usulan ini kami tampung,” ujarnya.

Tahun lalu a.l lewat kegaiatan intimacy, penerimaan cukai di Kanwil DJBC Jatim II berhasil menembus Rp49,7 triliun atau 105,36 persen dari target yang dipatok sebesar Rp47,2 triliun.

Lewat kegiatan intimacy pula, dia mengakui, telah menjaring informasi terkait keinginan sebagian pabrikan kecil rokok yang menginginkan agar harga jual eceran (HJE) diberlakukan 100 persen di seluruh wilayah Indonesia.

Namun ada juga perusahaan rokok kecil lain yang justru meminta Perdirjen Bea dan Cukai No 37/BC/2017 yang a.l membolehkan perusahaan rokok (PR) menjual rokok 85% dari HJE yang berlaku di 40 kota dalam pengawasan Kanwil BC tidak diubah.

“Semua masukan dikaji dan dipertimbangkan sebelum diputuskan kebijakan tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Harian Formasi Heri Susianto menegaskan pabrikan kecil rokok yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia atau Formasi mendesak pemerintah segera memberlakuan ketentuan 100 persen dari harga jual secaran atau HJE sehingga bisa terhindar praktik pabrikan memangsa produk rokoh dari pabrikan di bawahnya.

Ketentuan boleh menjual rokok dengan harga 85 persen dari harga jual eceran (HJE) sangat merugikan pabrikan kecil rokok. Dengan ketentuan itu, pabrikan besar rokok berpeluang menjual rokok di bawah 85 persen di luar 40 kota besar.

“Padahal pangsa pasar rokok pabrikan kecil justru sebagian besar di wilayah di luar 40 kota di wilayah pengawasan Kanwil BC,” katanya dalam suatu kesempatan terpisah.

Dengan diberlakukannya ketentuan 100 persen HJE secara nasional, kata dia, maka persaingan antara pabrikan besar rokok dengan pabrikan kecil rokok bisa adil. (K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper