Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Desa untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) yang bisa digunakan para Kepala desa dalam menggunakan dana desa untuk menyiapkan posko-posko penanganan Covid-19 di tingkat mikro.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan saat ini Jatim sedang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat RT/RW guna menekan laju kasus Covid-19.
Ke depan, katanya, PPKM ini diharapkan dapat mendorong terbentuknyay proses pembinaan yang efektif, terutama dari sisi kepatuhan terhadap protokol kesehatan penerapan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Selain itu PPKM juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas proses penanganan jika ditemukan kasus baru hingga pengelolaan dana, terutama terkait penggunaan dana desa.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kemendes, dan akan membuat SOP yang bisa digunakan oleh para kades agar bisa menggunakan dana desa untuk menyiapkan posko-posko di desa meskipun PPKM nya berada di tingkat RT/RW,” katanya, Kamis (11/2/2021).
Dia mengatakan dalam PPKM mikro yang berlangsung mulai 9 Februari itu, pihaknya meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi karena dinilai memiliki peran yang kuat dalam mengendalikan penularan Covid-19.
“Menurut WHO, melibatkan partisipasi masyarakat di lini paling bawah secara lebih kuat akan lebih efektif,” imbuhnya.
Dia menambahkan dalam PPKM mikro ini memang melibatkan lini terkecil yakni RT, dan di atasnya lagi RW, tetapi posko pengawasan juga tetap didirikan di tingkat desa/kelurahan yang berfungsi untuk memberikan pembinaan pencegahan sekaligus memiliki tugas mendata dan melaporkan.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun