Bisnis.com, SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jatim menggelar Virtual Expo Lelang (VEL) Jatim 2020 untuk menggenjot kinerja lelang barang tahun ini dengan potensi lelang sebanyak 587 obyek dari perbankan, UMKM hingga barang lukisan.
Kepala Kanwil DJKN Jatim, Etto Sunaryanto mengatakan kegiatan lelang yang digelar secara virtual mulai 2 – 13 November 2020 itu karena kondisi pandemi Covid-19 ini diharapkan bisa meningkatkan kegiatan lelang yang sempat menurun.
“Pelaksanaan lelang tahun lalu itu frekuensinya bisa mencapai 6.464 kali, tapi tahun ini hanya bisa dilakukan 3.297 kali atau dengan produktivitas hanya 32,82 persen, karena adanya kondisi pandemi,” ujarnya, Selasa (3/11/2020).
Dia menjelaskan pada tahun 2019, pencapaian lelang oleh Kanwil DJKN Jatim mampu mencapai frekuensi lelang sebanyak 6.465 kali dengan realisasi pokok lelang sebesar Rp2,94 triliun, dan realisasi bea lelang Rp86 miliar.
Sementara pada 2020, frekuensinya hanya 3.297, dengan frekuensi laku 1.086 kali. Dari frekuensi tersebut, pokok lelang di Jatim pada 2020 yang ditargetkan Rp3,1 triliun hanya tercapai Rp1,8 triliun atau 57,41 persen.
Adapun untuk gelaran VEL tahun ini sekaligus sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional, Kanwil DJKN Jatim pun menyiapkan rekapitulasi sebanyak 587 obyek.
Baca Juga
Sebanyak 482 obyek di antaranya dari 6 perbankan dan lembaga keuangan lainnya seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (26 obyek), BTN (78), BTN Syariah (10), BNI (149), BNI Syariah (26), BRI (90), BRI Syariah (30), Mandiri (37), Mandiri Syariah (23), Bank Jatim (10), dan Bank Jatim Syariah (3) dengan total nilai Rp883 miliar.
Serta obyek lelang dari pelaku UMKM yang ikut sebanyak 54 dengan nilai Rp549 juta, disusul obyek lelang berupa lukisan sebanyak 51 buah dengan nilai Rp1,48 miliar.
Etto menambahkan diharapkan kegiatan lelang secara virtual ini tetap dapat bisa dipantau oleh seluruh masyarakat atau calon pembeli, dan penjualnya secara langsung. Pihaknya pun akan terus mengedukasi dan sosialisasi agar tata cara pelelangan barang ini bisa dipelajari oleh masyarakat supaya menghindari penipuan.