Bisnis.com, MALANG — Pengembang perumahan yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia atau Apersi Jatim berharap dengan diundangkannnya Omnibus Law dapat menggairahkan sektor properti dengan menghilangkan hambatan-hambatan, terutama dari sisi aspek perizinannya.
Ketua DPD Apersi Jatim Makhrus Sholeh mengatakan dengan diundangkannya Omnibus Law maka permintaan perumahan, terutama apartemen, akan meningkat karena asing boleh memilikinya. Hal itu menjadi peluang bagi pengembang untuk menyediakan rumah.
“Tapi terus, kami di daerah, belum banyak tahu dengan baik isi dari Omnibus Law. Karena itulah, sosialisasi mengenai UU Cipta Kerja menjadi penting agar pengusaha di daerah memahami dengan baik terkait isinya,” ujarnya di Malang, Selasa (13/10/2020).
Mengenai bank tanah, dia nilai, juga positif. Dengan adanya bank tanah, maka dapat mengatasi pengembang terkait dengan penyediaan lahan. Pengembang bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam penyediaan rumah, baik untuk program maupun komersial.
Yang paling penting, terkait dengan perizinan. Masalah perizinan, kata Makhrus, bagi pengembang sangat penting dalam mengerjakan proyek. Lancar dan tidaknya perizinan menentukan pula lancar dan tidaknya pengerjaan proyek perumahan.
Di bisnis properti, kata dia, ada banyak perizinan yang harus dilengkapi untuk memulai proyek. Mulai dari pengurusan tanah di BPN, maupun regulasi di pemda terkait site plan, IMB, dan lainnya.
Baca Juga
Panjangnya perizinan selain berarti banyak biaya yang harus dikeluarkan pengembang, juga berarti lama. Hal itu jelas mempengaruhi biaya produksi terkait biaya perizinan, maupun jadwal pengerjaan proyek.
Oleh karena itulah, jika penyelesaian suatu izin tidak dapat diprediksikan kapan terbitnya, maka mempengaruhi kepastian kapan suatu proyek perumahan akan dapat dimulai pengerjaannya. Pengembang tidak merencanakan bisnis perumahan dengan baik.