Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wisata Gunung Bromo Dibuka, Protokol Kesehatan Diawasi Ketat

Reaktivasi kawasan wisata alam Gunung Bromo ini berdasarkan rekomendasi empat kepala daerah.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengunjungi kawasan wisata alam Gunung Bromo./dok. Pemprov Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengunjungi kawasan wisata alam Gunung Bromo./dok. Pemprov Jatim

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai membuka kembali kawasan wisata Gunung Bromo secara terbatas dan pengawasan ketat dengan harapan dapat mendongkrak perekonomian di sektor pariwisata.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan pembukaan kembali kawasan wisata ini sudah melalui diskusi virtual dengan pemerintah pusat dan kesepakatan empat kepala daerah yakni Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Pasuruan serta Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN-BTS).

"Prinsipnya, reaktivasi kawasan wisata alam Gunung Bromo ini berdasarkan rekomendasi 4 kepala daerah serta Balai Besar TNBTS yang sepakat, tetapi dengan mempertimbangan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Jika salah satu tidak setuju maka tidak bisa dilaksanakan," jelasnya, Jumat (28/8/2020).

Dia mengatakan kawasan wisata yang mulai dibuka pada 28 Agustus 2020 ini akan berlangsung secara bertahap, yang berarti tidak semua lokasi di kawasan ini bisa dikunjungi serta jumlah pengunjung pun dibatasi.

"Bromonya sudah dibuka, sedangkan Gunung Semeru masih belum dibuka. Oleh karena itu, tanggung jawab menjaga kapasitas wisatawan serta protokol kesehatan harus dimonitor oleh semua pihak baik 4 pemkab maupun TNBTS," ujarnya.

Khofifah menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan tokoh tetua suku Tengger untuk memastikan ada check point di setiap titik masuk kawasan Gunung Bromo. Melalui check point tersebut, wisatawan yang datang harus dipastikan lokasi menginapnya, agar tim bisa memonitor kunjungan dengan baik.

"Selama berada di kawasan wisata, wisatawan diwajibkan menggunakan perangkat protokol kesehatan seperti masker dan sarung tangan, juga dicek suhu badannya, dan wajib menjaga jarak atau tidak berkerumun," tegasnya.

Adapun sejumlah syarat dibukanya kembali kawasan wisata alam unggulan di Jatim ini antara lain, pembelian tiket masuk hanya bisa dilakukan secara online di situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org agar kuota wisatawan dapat terkontrol.

Selain itu, ada pembatasan usia pengunjung yakni lebih dari 14 tahun dan maksimal 60 tahun.

Setiap kunjungan site di kawasan ini juga diatur yakni Bukit Cinta hanya bisa dikunjungi oleh sebanyak 28 orang per hari, Penanjakan hanya 178 orang per hari, site Bukit Kedaluh hanya 86 orang per hari, site Savana Teletubies hanya 347 orang per hari, dan site Mentigen hanya 100 orang per hari.

"Protokol-protokol ini sudah disusun bersama-sama oleh balai Besar TNBTS dengan penerapan adaptasi kebiasaan baru," imbuhnya.

Dia menambahkan, khusus untuk kawah Bromo saat ini belum bisa dikunjungi berdasarkan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi, Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG) PGA Cemoro Lawang. Dalam rekomendasi disebutkan bahwa dilarang mengunjungi Kawah Bromo dengan batas radius aman 1 kilometer dari kawah Bromo.

Mantan Menteri Sosial itu menambahkan Pemprov Jatim sendiri sudah mengalokasikan perlengkapan protokol kesehatan seperti masker, vitamin dan hand sanitizer untuk digunakan di kawasan wisata Bromo untuk persediaan bagi pengujung, pengelola wisata maupun masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper