Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas, Ada Denda Masker Rp100.000 di Malang Mulai 25 Agustus

Pendisiplinan masyarakat terkait dengan pelaksanaan protokol Covid-19 di Kota Malang dengan ancaman sanksi denda Rp100.000makan berlaku mulai Selasa (25/8/2020) bagi pelanggar protokol, seperti tidak mengenakan masker.
Wali Kota Malang Sutiaji (kiri) bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Gerakan 26 Juta Masker di Malang, Jumat (7/8/2020). Istimewan
Wali Kota Malang Sutiaji (kiri) bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Gerakan 26 Juta Masker di Malang, Jumat (7/8/2020). Istimewan

Bisnis.com, MALANG - Pendisiplinan masyarakat terkait dengan pelaksanaan protokol Covid-19 di Kota Malang dengan ancaman sanksi denda Rp100.000makan berlaku mulai Selasa (25/8/2020) bagi pelanggar protokol, seperti tidak mengenakan masker.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan Pemkot Malang telah menindaklanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Karena itulah kami telah melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2020 menjadi Perwali Nomor 26 Tahun 2020," ujarnya di sela-sela Apel Pencanangan Penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Balai Kota Malang, Senin (24/8/2020).

Sesuai ketentuan, pelanggar akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000, selain itu sanksi sosial.

Perwali tersebut, kata dia, Senin (24/8/2020), ni sudah finalisasi oleh Pemprov Jawa Timur sehingga pemberlakuannya bis diterapkan mulai Selasa (25/8/2020).

Penegakan disiplin dalam aturan tersebut, dia meyakinkan, mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat.

"Kami ingin menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker. Hukuman akan diterapkan jika masyarakat betul betul membandel tidak memakai masker," tambahnya.

Ada dua jenis sanksi yang diterapkan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut, yakni sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000 dan sanksi sosial berupa melakukan bersih-bersih selokan, gorong-gorong, serta menyapu jalan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan bahwa kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan akan dilakukan selama satu bulan.

"Sebanyak 200 personel yang dikerahkan dalam kegiatan pendisiplinan tersebut. Selain melakukan penegakan disiplin bersama Kodim 0833 Kota Malang dan Pemkot Malang, kami pun juga akan membagikan masker kepada masyarakat," tandasnya.

Sementara itu, konfirmasi positif Covid-19 bertambah lagi 17 orang sehingga kumulatif menjadi 1.078 per-Senin (24/8/2020). Dari kumulatif Covid-19 sebanyak itu, meninggal 85 orang (bertambah 1), sembuh 655 orang (bertambah 12), dan pemantauan 338 orang (bertambah 4).

Suspek total 1.948 orang, terdiri atas isolasi RS 113 orang, isolasi rumah 307 orang, probable 84 orang, probable RS 29 orang, probable rawat jalan 29 orang, dan discarded 1.386 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper