Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sarana Rekreasi dan Hiburan di Surabaya Mulai Ajukan Izin Buka Kembali

Setiap RHU wajib menyampaikan surat pengajuan kepada Disbudpar untuk dilakukan peninjauan terkait prosedur persiapan tempat usaha dalam menerapkan protokol kesehatan.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, SURABAYA - Kalangan pengusaha tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya diminta untuk melakukan self assessment dan melapor kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya sebelum membuka kembali usahanya.

Kepala Disbudpar Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan bahwa RHU harus memenuhi mekanisme tertentu sebelum kembali beroperasional sesuai dengan syarat yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang tatanan normal baru.

"Jadi RHU menyampaikan dulu surat kepada Disbudpar dan menunjukkan hasil self assessment atau penilaian secara mandiri sesuai dengan Perwali Nomor 28 Tahun 2020, bahwa dia harus mengikuti protokol kesehatan,” katanya dalam rilis, Rabu (24/6/2020).

Dia menjelaskan setiap RHU wajib menyampaikan surat pengajuan kepada Disbudpar untuk dilakukan peninjauan terkait prosedur persiapan tempat usaha dalam menerapkan protokol kesehatan. Surat pengajuan yang telah masuk tersebut, selanjutnya dilakukan analisa administrasi atau kelengkapan izin usaha.

“Kita lakukan analisa dari administrasi dulu, pertama dia memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) atau tidak. Nah, kalau memiliki TDUP akan kita tindaklanjuti dengan mengecek secara administrasi penilaian mandiri mereka, lalu pengecekan lapangan,” jelasnya.

Menurutnya, prosedur ini perlu dilakukan guna memastikan ada perlindungan terhadap penyebaran Covid-19. Tempat RHU itu wajib menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer hingga thermogun.

Adapun Perwali Nomor 28 Tahun 2020 pada Pasal 21 telah diatur mengenai kegiatan tatanan normal baru di tempat hiburan seperti bioskop, SPA, panti pijat, arena permainan, hingga karaoke.

Hingga saat ini, sudah ada 59 surat permohonan operasional yang telah diajukan ke Disbudpar dari para pengelola RHU di Surabaya. Mulai dari sektor usaha di bidang gym, karaoke, panti pijat hingga bioskop.

Dari 59 surat masuk itu, Antiek menyebut, terdiri dari 44 RHU memiliki TDUP, lolos verifikasi dokumen 45, sudah dilakukan tinjauan di lapangan dan memenuhi syarat ada 10 usaha dan yang belum memenuhi syarat ada 3 usaha.

"Hari ini kami juga melakukan survei atau tinjauan ke lapangan kepada 32 RHU. Kalau dia sudah beroperasi, nanti ada pengawasan dari tim RHU ditambah tim Dinas Kesehatan," imbuh Antiek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper