Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Jatim Ada 116 Pengaduan THR, 672 Perusahaan Telah Membayar

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur melaporkan hingga 28 Mei 2020 terdapat 116 pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan oleh karyawan.
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur melaporkan hingga 28 Mei 2020 terdapat 116 pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan oleh karyawan.

Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan dari jumlah pengaduan itu sebanyak 37 persen berasal dari Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan 12,07 persen, Sidoarjo 13,79 persen, Gresik 6,90 persen, dan Kota Malang 7,76 persen.

"Daerah lain seperti Kabupaten Mojokerto, Jombang, dan Ngawi di bawah 1 persen. Sementara Tuban, Kota Mojokerto, Nganjuk dan Lamongan rata-rata antara 1-2 persen," jelasnya kepada Bisnis, Jumat (29/5/2020).

Dia memaparkan pengaduan pembayaran THR tersebut paling banyak dari sektor usaha jasa 37,07 persen, industri pengolahan 33,93 persen, hotel dan restoran 17,86 persen, perdagangan 8,93 persen, jasa keuangan, real estat, dan jasa perusahaan 0,89 persen, dan jasa komunikasi transportasi 0,89 persen, serta jasa konstruksi 0,86 persen.

"Sebagian besar pengaduan ini dilakukan secara online sekitar 67,24 persen, dan melalui surat ada 25,86 persen, serta ada yang secara langsung mendatangi posko ada 6,90 persen," ujar Himawan.

Dia menambahkan, dari total pengaduan itu yang telah ditindaklanjuti atau telah diselesaikan yakni ada 22,41 persen, dan 72,41 persen masih dalam proses, dan 5,17 persen diteruskan ke provinsi lain mengingat ada pengaduan untuk perusahaan di provinsi lain.

Meski terdapat pengaduan pembayaran THR, di Jatim hingga 28 Mei pun mencatat sudah ada 672 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR kepada para karyawan.

Adapun perusahaan yang telah membayarkan THR nya paling banyak berada di Kabupaten Pasuruan yakni dengan kontribusi 14,29 persen, disusul Kota Malang 10,27 persen, Probolinggo 8,93 persen, Madiun 6,85 persen, Sampang 6,10 persen, Mojokerto 5,65 persen dan Sidoarjo 5,06 persen.

Wilayah perusahaan yang telah membayarkan THR-nya paling rendah ada di Bojonegoro 0,30 persen, lalu Jember, Jombang dan Banyuwangi masing-masing 0,15 persen, serta yang di antara 1 - 2 persen ada Kota Surabaya 1,19 persen, Kota Mojokerto, dan Ngawi.

Himawan menjelaskan, berdasarkan sektor lapangan usaha, perusahaan yang aktif membayarkan THR karyawan yakni sektor industri pengolahan dengan kontribusi 40,77 persen, disusul sektor jasa-jasa 23,51 persen, perdagangan 12,65 persen, keuangan, realestat dan jasa perusahaan 8,48 persen, serta pertanian 5,65 persen.

"Lainnya ada sektor listrik gas dan air bersih 2,83 persen, komunikask dan transportasi 8,48 persen, hotel dan restoran 4,17 persen, konstruksi 0,45 persen dan sektor pertambangan dan penggalian 0,30 persen," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper