Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangani Covid-19, Pemkab Malang Gelontorkan Dana Rp545 Miliar

Pemkab Malang mengalokasikan Rp545 miliar untuk menangani Covid-19 dengan me-refocusing APBD 2020.
Bupati Malang Sanusi di Rusunawa ASN, Kepanjen, Kab. Malang, Kamis (14/5/2020). Foto: Istimewa
Bupati Malang Sanusi di Rusunawa ASN, Kepanjen, Kab. Malang, Kamis (14/5/2020). Foto: Istimewa

Bisnis.com, MALANG - Pemkab Malang mengalokasikan Rp545 miliar untuk menangani Covid-19 dengan me-refocusing APBD 2020.

Bupati Malang Sanusi mengatakan pada Mei telah disiapkan Rp104 miliar untuk jaring pengaman sosial dan juga untuk operasional Pelaksana.

“Selama 14 hari ini kita siapi semua," ujar Sanusi di Malang, Kamis (14/5/2020).

Dalam pendisitribusian kananti akan dilaksanakan oleh pihak Muspika masing-masing wilayah sehingga diupayakan untuk dapat diterima oleh semua masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Malang.

"Nanti akan dipetakan oleh Muspika setempat orang-orang yang mampu atau kaya. Nanti penyalurannya serentak dan diantar,” ucapnya.

Dengan demikian, semua warga yang berdomisili di Kabupaten Malang yang terdampak Covid-19 akan mendapatkan alokasi bantuan. Penyalurannya tidak dilakukan tebang pilih sehingga perlu dihindari bahwa orang yang harusnya dapat karena perbedaan administrasi atau perlakuan pendataan justru mendapatkan alokasi bantuan.

“Ini sudah kami rapatkan bersama Forpimda, terlebih untuk menghindari ketidakmerataan bantuan, jadi semua akan dikasih," ucapnya.

Sementara itu, dia juga mewacanakan rumah pasien positif Covid-19 akan diberi tanda khusus oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Hall itu dilakukan sebagai langkah antisipatif agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyikapi kondisi pandemi tersebut,

"Yang positif rumahnya akan kita tandai, tapi orangnya akan kita bawa kesini (Safe House Rusunawa ASN). Ini supaya ada kehati-hatian masyarakat. Karena yang rentan menularkan itu orang yang positif, dan tidak boleh didekati dan yang positif supaya hati-hati tidak mendekati masyarakat," ujarnya.

Pemberian tanda hanya bersifat sementara dan akan dicabut setelah yang bersangkutan sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19. “Ya kalau sudah sembuh ya tandanya dilepas, dinetralisasi, dan diberi keterangan bahwa yang bersangkutan sudah sembuh agar masyarakat agar tidak was-was," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper