Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB di Malang Raya Berlaku Efektif Minggu, 17 Mei

Tiga hari pertama imbauan dan teguran bagi warga yang melanggar ketentuan PSBB. Pada hari ke empat dan seterusnya teguran dan penindakan.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada pertemuan bersama pimpinan daerah se-Malang Raya di Kantor Bakorwil Malang, Rabu (13/5/2020)./Istimewa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada pertemuan bersama pimpinan daerah se-Malang Raya di Kantor Bakorwil Malang, Rabu (13/5/2020)./Istimewa

Bisnis.com, MALANG - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Malang Raya), Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu berlaku 14 hari efektif mulai Minggu, (17/5/2020).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan untuk memaksimalkan penerapan PSBB di Malang Raya, maka mulai Kamis (14/5/2020) selama tiga dilakukan sosialiasi ke masyarakat.

“Minggu (17/5/2020), berlaku efektif,” katanya saat pertemuan bersama pimpinan daerah se-Malang Raya di Kantor Bakorwil Malang, Rabu (13/5/2020).

Pentahapan pemberlakuan setelah sosialisasi, pada tiga hari pertama dilakukan imbauan dan teguran bagi warga yang melanggar ketentuan PSBB. Pada hari ke empat dan seterusnya sampai ke empat belas dilakukan teguran dan penindakan.

Gubernur menegaskan, dirinya ngin dapat laporan kemajuan terkait dengan pelaksanaan PSBB dari tiga kepala daerah. Perwal dan Perbup PSBB diharapkan final dapat tutnas hari ini.

“Besok proses sosialisasi tiga hari. Hari keempat efektif PSBB diberlakukan," ucapnya.

Dia meminta masyarakat untuk memaksimalkan masa PSBB selama 14 hari di Malang Raya ini.

Dia menegaskan, pelaksanaan PSBB adalah dari upaya pencegahan yang diharapkan lebih signifikan dan terukur memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Model penerapan PSBB Malang Raya, dia menegaskan, akan mengoptimalkan gerakan Kampung Tangguh. Kampung Tangguh menggerakkan elemen masyarakat paling bawah hingga tingkat RT/RW. Model ini dinilai efektif untuk bersama-sama semua lini dan elemen masyarakat gotong royong melawan Covid-19. (K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper