Bisnis.com, SURABAYA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur memperkirakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim tahun ini bisa turun 25 persen - 30 persen sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Suprajitno mengatakan semula Jatim menargetkan PAD 2020 bisa mencapai Rp18,4 triliun melalui berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak.
"Upaya intensifikasi pemungutan pajak daerah sudah dilakukan dengan mengoptimalkan potensi yang sudah ada misalnya tahun ini tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) naik jadi 12 persen dari sebelumnya hanya 10 persen," katanya kepada Bisnis, Senin (11/5/2020).
Dia menambahkan, dari layanan Samsat yang masih siaga, pihaknya optimistis bisa mencapai target khusus Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp15,20 triliun.
Adapun pada 2019, Jatim memproyeksikan PAD bisa tembus Rp18,2 triliun yang terdiri dari pajak daerah Rp14,8 triliun, retribusi Rp139 miliar, hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan Rp412 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp2,7 triliun.
Namun dari proyeksi 2019 itu, Jatim ternyata mampu melampaui target yakni mampu terealisaai Rp19,3 triliunan. Sementara target 2020 yang semula direncanakan bisa mencapai Rp18,4 triliun diperkirakan turun 25 persen - 30 persen atau ada perubahan sesuai dengan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
Baca Juga
Secara total realisasi pendapatan Jatim pada 2019 adalah Rp33,4 triliun yang disokong oleh PAD Rp19,5 triliun, dana perimbangan (dana bagi hasil pajak, dana alokasi umum/DAU dan dana alokasi khusus/DAK) sebesar Rp13,9 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah (pendapatan hibah, pendapatan dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan daerah lain) sebesar Rp186 miliar.