Bisnis.com, SURABAYA - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik bakal diterapkan, Selasa (28/4/2020), dan bakal diikuti penerapan jam malam saat implementasi.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan PSBB yang berlaku hingga (11/5/2020) akan disertai jam malam.
"Prinsip pengenaan jam malam kami lakukan secara persuasif, dan ini dilakukan bersama jajaran samping. Supaya penegakan hukumnya, kemudian pelaksanaan pembatasannya ini bisa berjalan efektif," ujarnya, Sabtu (25/4/2020).
Hendro bersama Forpimda Surabaya juga telah membahas persiapan PSBB hari ini. Dari hasil rapat koordinasi ini, kata Hendro, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan pembuatan surat edaran, termasuk pengenaan jam malam.
Hendro menyebutkan ada beberapa hal yang boleh dan tidak dilakukan saat diterapkannya PSBB selama 14 hari nanti, di antaranya pengendara motor roda dua dilarang berboncengan, kecuali keluarga dengan alamat yang sama. Roda empat maksimal hanya diperbolehkan tiga orang penumpang.
"Untuk yang lainnya diatur kemudian, termasuk di posko-posko nanti ada penyemprotan dan sebagainya," katanya.
Baca Juga
Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur juga akan memberlakukan jam malam pada saat pelaksanaan PSBB.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi di Gresik, Sabtu mengatakan, pemberlakukan jam malam dilakukan di seluruh wilayah, yakni 18 kecamatan dari total delapan kecamatan yang diberlakukan PSBB.
"Iya benar, jam malam mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB untuk 18 kecamatan. Namun, tetap ada pengecualian seperti petugas medis, orang yang bekerja atau shif malam, serta petugas keamanan," kata Reza kepada wartawan.
Asisten Administrasi Umum Pemkab Gresik Tursilowanto Hariogi mengatakan untuk wilayah yang diberlakukan PSBB, akan diterapkan kebijakan dan aturan pemasangan cek poin di beberapa tempat.
Kemudian penghentian aktivitas usaha, kecuali usaha bidang makanan dan minuman serta usaha yang berorientasi ekspor, pengaturan karyawan dengan penggunaan masker, sarung tangan dan topi, baju, celana panjang, kacamata, serta pemeriksaan setiap keluar dan masuk perusahaan.