Bisnis.com, MALANG - Pemkot Malang tetap melakukan screening atau penapisan bagi warga yang masuk ke kota untuk mencegah mencegah pensebaran Covid-19, meski PSBB belum disetujui pemerintah.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Malang Husnul Muarif mengatakan dalam penapisan jika ditemukan ada orang yang masuk ke Kota Malang dengan kondisi suhu badan mencapai 38 derajat, batuk, pilek, demam, dan sakit tenggorokan, maka diperiksa lebih lanjut di Puskesmas terdekat.
“Puskemas di Kota Malang sudah dilengkapi laboratorium sederhana untuk menunjang pemeriksaan tersebut,” ujarnya di Malang, Senin (20/4/2020).
Jika hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium mengarah ke Covid-19, maka yang bersangkutan diarahkan untuk memeriksakan diri di fasilitas kesehatan di dekat rumah tinggal mereka.
Untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar mendatangi fasilitas kesehatan, maka nomor kontaknya diminta petugas. Begitu juga alamatnya.
“Jadi diperkirakan jika yang bersangkutan sudah sampai di tempat tinggalnya, kami hubungi supaya memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan supaya ditangani,” ucapnya.
Ada empat pos pantai di Kota Malang, yakni di Posko Terminal Landungsari,
Posko Hawai Water Park, Posko Terminal Arjosari, dan Posko Stasiun Kota Baru. P:etugas berjaga di sana mulai pukul 08.00-20.00 setiap hari. Per hari, rerata orang yang dinapis karena masuk Kota Malang rerata sebanyak 300 orang.
“Dengan cara itu, maka kami dapat mengetahui penyebaran mereka-mereka yang masuk Kota Malang, terutama yang berasal dari daerah episentrum Covid-19,” katanya.
Ke depan, Pemkot Malang juga mempersiapkan gedung karantina. Gedung eks-APDN di Jl Kawi dan gedung milik Kementerian Dalam Negeri di Jl Langseng, akan digunakan untuk gedung karantina karena sudah dapat izin Gubernur Jatim maupun Kemendagri.
Cara lain yang dilakukan Pemkot Malang, kata dia, lebih mendisiplikan warga dalam menjalankan physical distancing karena garda terdepan dalam memerangi Covid-19 sebenarnya justru masyarakat, bukan petugas medis.
Intinya, jika physical distancing dilaksanakan disipilin dan baik, maka ketahanan masyarakat bisa maksimal dan kuat dalam menghadapi Covid-19. Artinya, penularan dan penyebaran Covid-19 bisa dicegah.
Karena itulah, upaya pelaksanaan physical distancing perlu adanya intervensi lebih dalam pemerintah karena faktanya, masyarakat masih banyak yang abai yang ditandai dengan adanya kerumunan orang seperti yang dilakukan pengemudi Ojol yang mangkal di dekat restoran untuk layanan antar. Karena itulah, maka pemerintah akan menggencarkan patrol untuk menghalau kerumunan massa.
Satgas Gugus Tugas, kata dia, juga diupayakan ada sampai tingkat RT. Dengan begitu, pengawasan physical distancing bisa dilakukan di level paling bawah, RT.
Praktik physical distancing sebenarnya melakukan semua aktivitas di rumah. Jika harus keluar, maka harus menggunakan masker, menjauhi kerumunan orang, jika berkomunikasi berjarak minimal dua meter. Setelah pulang, harus cuci tangan, melepas baju untuk dicuci, mandi, baru kemudian boleh bersosialisasi dengan anggota keluarga.
Terkait dengan pengajuan PSBB, kata dia, Pemprov Jatim menjawab bahwa usulan itu masih dikaji.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan pemberlakukan PSBB memang kurang efektif jika hanya Kota Malang yang melaksanakan, sementara Kab. Malang dan Kota Batu justru tidak karena penyebaran Covid-19 dengan cara transmisi lokal.
Dia mencontohkan, ada kasus ada PDP asal Kab. Malang yang menjual sayur ternyata di-rapid test positif Covid-19, namun untuk memastikan confirm positif masih menunggu swab. Jika tiga daerah melaksanakan PSBB, maka lebih efektif dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19.
Dia mencontohkan, PDP yang jumlahnya terus meningkat juga harus diwaspadai. Pada 17 April, jumlahnya masih 60 orang, namun sekarang sudah 124 orang. Bahkan ada satu PDP meninggal, namun belum di-swab, yang bisa saja justru positif Covid-19 jika telah dilakukan swab.