Bisnis.com, MALANG - Pemerintah Kota Malang membebaskan tarif pelanggan PDAM golongan I, retribusi pasar, dan rusunanawa (rumah susun sewa) karena mereka tergolong paling terdampak pandemi Corona atau Covid-19.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan per Kamis (16/4/2020), Perwal tentang kebijakan tersebut sudah ditanda tangani dan besok sudah efektif dijalankan per Jumat (17/4/2020).
“Itu sudah kita rancang sejak mengkaji dampak Covid di kota Malang, namun perlu proses hingga diterbitkan Perwal, "ujarnya di Malang, Kamis (16/4/2020).
Untuk pelanggan PDAM, kata dia, yang disasar adalah golongan 1 karena mereka yang relatif rentan. Pembebasan tarif diberikan untuk masa tagih dua bulan.
"Artinya penggunaann April akan diberikan pembebasan saat masa tagih Mei dan penggunaan air di Mei akan dibebaskan pada periode bayar bulan berikutnya, "ucapnya.
Kadis Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang , Wahyu Setianto menegaskan, pembebasan retribusi pasar terhitung mulai al 17 April 2020 sampai dengan akhir Mei 2020.
"Ada tidak kurang dari 6.000 pedagang yang tersebar di 27 pasar di Kota Malang. Terbanyak di Pasar Besar Malang, sekitar 3500 pedagang," ucapnya.
Langkah Sutiaji dalam pembebasan retribusi dan rekening atas jasa layanan dimaksud bagian dari inisiatif Wali Kota Malang untuk memberikan relaksasi bagi sebagian yang warga terdampak.
Sementara itu, data Covid-19 Kota Malang per-16 April 2020, yakni ODR 1.330 orang (bertambah 80), OTG 153 orang, ODP 551 dengan rinci 331 dipantau (tambah 10 orang) dan 220 orang selesai dipantau (tambah 10 orang).
Positif Covid-19 sebanyak 8 orang, 7 orang sembuh, dan 1 orang masih dirawat. PDP total sebanyak 103 orang (tambah 7orang), dengan rinci PDP meninggal 4 orang, f. PDP sehat (selesai pengawasan) 22 org ( tambah 5 orang), dan PDP masih dirawat 77 orang (tambah 2 orang).