Bisnis.com, MALANG — Kota Malang menerapkan zona physical distancing dengan menetapkan beberapa ruas jalan, kawasan, dan perumahan dibatasi aktivitasnya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Wali Kota Malang Sutiaji menekankan angka kasus terus bergerak. Artinya, virus Corona bisa menerpa siapa saja. Oleh karena itulah, penetapan jalan, kawasan dan perumahan untuk dijadikan sasaran physical distancing menjadi penting karena merupakan bagian dari langkah memutus mata rantai sebaran Covid-19.
"Ini juga dipicu oleh masih saja ada masyarakat yang belum terbangun kesadaran akan bahaya Corona, sementara fluktuasi angka amat sangat mengkhawatirkan. Semua yang dilakukan pemerintah pusat hingga daerah, untuk berkeinginan menyudahi secepatnya," katanya di sela-sela peluncuran social distancing di kawasan Jl Ijen, Sabtu (28/3/2020).
Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan penetapan zona physical distancing untuk beberapa titik di Kota Malang, melengkapi kebijakan WFH dan social distancing.
"Ini langkah yang ketiga, dan ini jelas menukik hubungan orang per orang," katanya.
Dia menambahkan Jl Ijen, terutama koridor dari gereja Ijen hingga depan Akper, dijadikan zona jalan percontohan yang disasar, dan ada kemungkinan menyasar kawasan jalan lain, a.l Jl. Soekarno Hatta.
Baca Juga
“Pastinya akan kami jaga, tidak ada mobilitas orang, mobil ataupun roda dua. Pengiriman barang akan berhenti di batas yang ditentukan, dan selanjutnya ke rumah hunian akan dibawakan serta diantar petugas,” ucapnya.
Dia menambahkan, selain menyasar kawasan jalan, physical distancing juga akan menyasar kawasan perumahan dan perkampungan.
"Akan ada 10 perumahan yang kita jadikan (semacam) pilot project, di antaranya perumahan Ijen Nirwana, perumahan Araya dan perumahan Permata Jingga. Waktu pelaksanaannya sabtu dan minggu, dengan pengaturan pada sabtu dimulai pukul 08.00-12.00 wib dan 19.00-23.00,” ucapnya.
Pelaksanaannya dengan dibikin one gate system dan menutup jalan jalan tikus yang masuk sehingga perlu edukasi yang meluas. Meski akan banyak dipertanyakan, namun kebijakan tersebut harus dilakukan untuk keselamatan bersama.
Peluncuran zona physical distancing juga diikuti dengan penyemprotan disinfektan dengan menggunakan mobil water canon Polresta Malang Kota, serta diteruskan pelaksanaan kegiatan di Perumahan Permata Jingga.(k24)