Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur masih terus mendalami kasus investasi bodong MeMiles salah satunya akan menyidik siapapun yang terlibat termasuk para penerima reward.
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan jika ada yang merasa mendapatkan reward dari investasi MeMiles ini perlu kooperatif.
"Ya kalau dia merasa mendapatkan reward kemudian dia berkelit dengan itu, saya pastikan saya gunakan kewenangan penyidikan kami," katanya saat konferensi pers, Jumat (17/1/2020).
Dia mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa reward atau hadiah yang diterima dan dikuasi oleh member tersebut dibeli dengan menggunakan uang dari member yang lain di PT Kam and Kam.
"Kalau anda mendapatkan mobil juga, yakin lah itu uang dari member yang lain, yakni member di bawahnya," tegasnya.
Menurutnya, gerakan mengembalikan aset dari penyidik tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan di pengadilan dalam mengembalikan kepada semua member MeMiles.
"Kebijakan Kapolda Irjen Luki Hermawan adalah memaksimalkan pengembalian aset masyarakat, yang kita bela betul-betul masyarakat. Kalau memang ada member yang merasa diuntungkan dari bisnis ini, mari kita bersama-sama kita bela member yang dirugikan," imbuhnya.
Diketahui, Polda Jatim telah menangkap satu pelaku lagi berinisial SW alias W yang merupakan bagian pengadaan dan distribusi reward. Polisi juga telah melayangkan surat panggilan kepada 3 orang keluarga Cendana, yakni berinisial AHS dan istrinya, serta satu anggota keluarga Cendana lainnya.
Hanya saja, polisi belum bisa membeberkan peran dari keluarga mantan Presiden Soeharto ini karena masih dalam tahap penyidikan sebagai saksi. Rencananya keluarga Cendana tersebut dipanggil pada 21 Januari 2020.
"Kapasitas mereka sebagai saksi, berdasarkan alat bukti yang lain, kita meyakini ada keterlibatan dalam konteks keikutsertaan dengan PT MeMiles. Bukan kita yang membawa-bawa, dan ini sudah menjadi ranah publik," ujar Gidion.
Sementara, tersangka SW sendiri memiliki peran dalam melaporkan kegiatan pengumpulan investasi kepada tersangka utama Kamal Tarachan alias Sanjay.
Namun, setelah dilaporkan SW kepada Kamal, datanya tidak difilter berdasarkan sistem yang berlaku, dan sering kali member yang mendapat reward bukan orang yang seharusnya tercatat dalam rekaman data.
"Jadi yang menentukan dapat reward adalah Kamal, sebagai direktur utama. Sedangkan yang mendistribusikan reward adalah SW," imbuhnya.