Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Artis Eka Deli Jadi Saksi Kasus Investasi MeMiles

Artis Eka Deli memenuhi panggilan Polda Jawa Timur di Surabaya untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama "MeMiles", Senin (13/1/2020).
Artis Eka Deli memenuhi panggilan Polda Jatim di Surabaya, Senin (13/1/2020) terkait kasus PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama MeMiles./Antara-Polda Jatim
Artis Eka Deli memenuhi panggilan Polda Jatim di Surabaya, Senin (13/1/2020) terkait kasus PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama MeMiles./Antara-Polda Jatim

Bisnis.com, SURABAYA - Artis Eka Deli memenuhi panggilan Polda Jawa Timur di Surabaya untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama "MeMiles", Senin (13/1/2020).

Eka Deli yang berprofesi sebagai penyanyi tersebut datang ke Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan kemeja putih didampingi manajernya.

"Saya datang untuk penuhi panggilan penyidik sebagai saksi," ujarnya saat ditanya wartawan terkait kehadirannya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikonfirmasi terpisah mengatakan baru Eka Deli dari empat figur publik yang hadir untuk diperiksa.

"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat kriminal khusus Polda Jatim terkait dengan akun MeMiles, beberapa figur publik sudah dipanggil sebagai saksi. Sekarang ini baru inisial ED yang hadir memenuhi panggilan penyidik," ucapnya.

Perwira menengah itu mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan Eka Deli karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Penyidik secara profesional dan prosedur melakukan pemeriksaan secara bertahap. Mekanisme proses penyidikan alat bukti. Tentu apa yang diterangkan dalam keterangan saksi dengan bukti otentik atau alat bukti dan nanti pascapenyidikan akan ada yang kami sampaikan," katanya.

Selain Eka Deli, ada total empat figur publik yang dipanggil investasi yang memiliki anggota 264 ribu tersebut, yakni inisial MT, J dan AN.

Dalam kasus investasi bodong "MeMiles", polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).

Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).

Tak itu saja, polisi juga mengamankan 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya, termasuk 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper