Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Gagalkan Impor Bolpoin Tiruan dari China Senilai Rp1 Miliar

Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor palsu/tiruan berupa bolpoin dengan merek Standard AE7 Alfa yang nilainya berkisar mencapai Rp1 miliar.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (ketiga kanan) saat menggelar konferensi pers atas upaya penggalan penyelundupan barang impor palsu atau tiruan berupa bolpoin merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 dengan total nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp1 miliaran, di gudang Terminal Petikemas Surabaya, Kamis (9/1/2020)/Bisnis-Peni Widarti
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (ketiga kanan) saat menggelar konferensi pers atas upaya penggalan penyelundupan barang impor palsu atau tiruan berupa bolpoin merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 dengan total nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp1 miliaran, di gudang Terminal Petikemas Surabaya, Kamis (9/1/2020)/Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, SURABAYA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor palsu/tiruan berupa bolpoin dengan merek Standard AE7 Alfa yang nilainya berkisar mencapai Rp1 miliar.

Impor barang tiruan dari China ini masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 6 Desember 2019. 

Pencegahan barang masuk ini bermula dari analisis transaksi impor yang dilakukan Bea Cukai atas importasi PT PAM yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Bea Cukai menotifikasi kepada pemilik merek PT Standardpen Industries (PT SI) karena merek tersebut telah terekam dalam sistem otomasi kepabean barang-barang HKI,” jelas Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat konferensi pers, Kamis (9/1/2020).

Dia menjelaskan setelah dinotifikasi, PT SI memberikan konfirmasi bahwa PT SI setuju dilakukan proses penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga untuk dilakukan pemeriksaan bersama terkait keaslian atas merek barang tersebut.

"Pemeriksaan bersama dilakukan oleh hakim Pengadilan Niaga, panitera, Bea Cukai, saksi ahli, pemohon atau PT SI, dan termohon PT PAM,” ujarnya.

Meski nilai dan jumlah barang relatif kecil, kata Heru, tapi tangkapan atas HKI tersebut merupakan penangkapan sinergis yang bersama banyak pihak, dan ini merupakan pertama kali sejak diberlakukan UU No.10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006 tentang kepabeanan karena seluruh perangkat hukum dan sistem border measure HKI telah lengkap.

"Peraturan hukum itu ya mulai dari PP No.20 Tahun 2017, PMK No.40/PMK.04/2018 sampai Peraturan Mahkamah Agung No.6 Tahun 2019,” ujarnya.

Sedangkan sistem border measure HKI sendiri adalah sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI yang menjadikan kegiatan pengawasan HKI lebih optimal lantaran Bea Cukai, MA, Dirjen Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga telah terintegrasi sehingga memangkas waktu dan jalur birokrasi lintas kementerian/lembaga.

Heru menambahkan, keberhasilan penangkapan tersebut juga didukung oleh pemegang merek yang sebelumnya telah melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI. Sejak Bea Cukai menerapkan sistem otomasi pada 21 Juni 2018, hingga kini terdapat 7 merek dan 2 hak cipta telah terekordasi dalam sistem ini.

"Berharap dengan pengungkapan ini, kita bisa menciptakan industri dan investasi yang kondusif bagi pengusaha, dan juga menumbuhkan perekonomian melalui daya saing industri yang sehat,” imbuh Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper