Bisnis.com, SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa setiap bulan telah menutup atau memblokir puluhan situs financial technology (fintech) seperti pinjaman online dan investasi online ilegal.
Kepala Departemen Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan proses pemblokiran situs-situs tersebut dilakukan OJK bersama dengan Kominfo.
“Yang diblokir setiap bulan itu hampir puluhan, tapi jumlah situs yang tumbuh sangat banyak, karena setelah ditutup, muncul lagi situs baru dengan nama lain, yang mungkin aktornya itu-itu saja,” katanya, Jumat (11/10/2019).
Dia mengatakan OJK sendiri telah memiliki satuan tugas waspada investasi yang akan memantau keberadaan situs investasi atau pinjol (pinjaman online) ilegal. Serta dengan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan.
“Satuan ini tugasnya memonitor fintech ilegal, produk investasi ilegal dan membantu mencari lembaga-lembaga yang tidak diawasi atau tidak terdaftar izinnya di OJK tetapi telah melakukan kegiatan jasa keuangan,” jelasnya
Saat ini, lanjut Bambang, kebanyakan penemuan situs-situs fintech yang bergerak di bidang pinjaman online dibandingkan investasi. Menurutnya, para pelaku dengan mudah membuat platform tetapi tidak mengajukan aau mendaftarkan izin ke OJK.
“Segala macam cara telah dilakukan OJK untuk mencegah aksi penipuan invetasi atau pinjaman online ini, tetapi kembali lagi ke masyarakat itu sendiri, karena mendidiknya itu tidak gampang,” imbuhnya.
Bambang menambahkan, sejauh ini sudah cukup banyak yang melapor ke OJK atas penipuan yang dilakukan oleh fintech ilegal. Namun, OJK tidak bisa berbuat banyak, tetapi akan lebih reaktif dengan menutup situs tersebut.
“Inklusi dan literasi keuangan masyarakat kita memang masih rendah di bawah 50%, untuk itu semua pihak baik OJK, perbankan, asuransi, atau lainnya harus gencar sosialisasi bahkan sampai ke kabupaten-kabupaten. Setiap tahun OJK juga menyelenggarakan bulan-bulan literasi, masuk kampus-kampus, organisasi dan tokoh masyarakat,” imbuhnya.