Bisnis.com, SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan sedikitnya ada 22 perusahaan dari 8 perkara yang tidak kooperatif menjalankan hasil putusan komisi di Wilayah IV Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta.
Komisioner KPPU M. Afif Hasbullah mengatakan dari 8 perkara tersebut, sebanyak 3 perkara rencananya akan dibawa ke ranah hukum pidana dengan membawa bukti putusan Majelis Komisi yang sudah dikuatkan oleh pengadilan dan Mahkamah Agung.
“Pelaku usaha yang memang sudah lewat batas waktu tertentu dan tidak bayar, kami tidak segan untuk lapor ke polisi untuk jalur pidana. Putusan Majelis Komisi yang sudah dikuatkan pengadilan dan MA sudah jadi bukti permulaan yang cukup untuk lapor bahwa pelaku mengabaikan putusan KPPU,” jelasnya saat menggelar Forum Jurnalis KPPU, Rabu (2/10/2019).
Dia mengatakan perusahaan dari 3 perkara yang tidak kooperatif terhadap putusan KPPU kebanyakan berbadan hukum CV (commanditaire vennootschap) atau perseroan komanditer. Bahkan, dari mereka yang tidak kooperatif kerap saling lempar tanggung jawab lantaran beralasan pinjam bendera perusahaan sehingga hilang kontak.
“Kami akan fokus bagaimana para pelaku usaha dengan putusan inkracht dan hukum tetap agar ditindaklanjuti, dan sebetulnya proses peradilan dendanya lebih tinggi mulai Rp24 miliar sampai Rp100 miliar,” jelasnya.
Kepala Biro Hukum KPPU Pusat, Ima Damayanti memaparkan, secara nasional putusan yang berstatus inkracht saat ini sebanyak 141 putusan dengan 542 terlapor. Putusan yang belum dilaksanakan sebanyak 86 putusan dengan jumlah terlapor 296 terlapor.
Baca Juga
“Dari keseluruhan putusan yang belum dilaksanakan oleh pelaku usaha ini, nilai denda yang belum disetor ke kas negara adalah Rp333,37 miliar,” jelasnya.
Sedangkan di Kanwil IV KPPU, tercatat ada 9 putusan dengan 22 terlapor yang belum melaksanakan putusan KPPU. Nilai denda untuk 9 putusan ini adalah sebesar Rp32,73 miliar.
Berdasarkan data KPPU secara nasional, tercatat sejak 2000 – 2018 terdapat 382 perkara. Dari total perkara tersebut sebanyak 54 perkara atau 14% nya dihentikan. Sedangkan sebanyak 312 perkara telah diberi putusan, dan sebanyak 257 perkara atau sekitar 67% di antaranya diyatakan bersalah.
Adapun dari total perkara itu, sebanyak 14% atau 52 perkara merupakan hasil penyelidikan insiatif KPPU, sebanyak 81% atau 311 perkara merupakan hasil laporan masyarakat, dan 5% atau 19 perkara merupakan kasus merger.
Berdasarkan jenis perkara, sebanyak 71% atau 273 perkara merupakan kasus tender/pengadaan, 24% atau 90 perkara merupakan non-tender, dan 5% atau 10 perkara merupakan merger. Sebaran perkara terbanyak terjadi di Jabodetabek, lalu Sumatra Utara, Jatim, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
Berikut daftar putusan dan pelaku usaha yang tidak kooperatif dalam menjalan putusan KPPU di Kanwil IV :
1. CV Pradhana Teknik
2. CV Lotus
3. PT Prima Persada Nusantara
4. PT Mulya Agung Dirgantara
5. CV Agro Nusa Permai
6. CV Mulia Agro Lestari
7. PT Berkah Surya Abadi Perkasa
8. PT Swadarma Perkasa
9. PT Prima Abadi System
10. PT Mulyo Mukti
11. PT Gugah Perkasa Ripta
12. PT Mulya Abadi Utama
13. PT Indo Power Makmur Sejahtera
14. PT Mega Indah Abadi
15. PT Astria Galang Pradana
16. PT Tri Tunggal Abadi
17. PT Samudrajaya Niaga Perkasa
18. PT Antar Mitra Sejati
19. CV Mitra Terang Abadi
20. CV Kharisma Permai
21. CV Cemara Abadi
22. CV Putra Kencana Perkasa