Bisnis.com, SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur memastikan bahwa PT Q-Net asal Madiun yang terjerat kasus bisnis piramida di Lumajang tidak memiliki izin dari OJK.
Kepala Bagian Pengawasan IKNB (Industri Keuangan Non Bank) OJK Regional 4 Jatim, Budiyono mengatakan sejauh ini OJK belum pernah mendengar dan mengetahui tentang perusahaan tersebut, bahkan tidak pernah mengeluarkan izin untuk bisnis model piramida bagi Q-Net.
“Sepengetahuan saya, Q-Net tidak memiliki izin dari OJK, jika memang dia bergerak di bidang investasi,” katanya kepada Bisnis, Selasa (10/9/2010).
Meski begitu, katanya, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menerima tawaran investasi, maupun pekerjaan yang belum jelas perusahaannya. Dalam berinvestasi pun, masyarakat harus memperhatikan 2 L yakni Legal dan Logis.
“Legal yang berarti perusahaan yang menawarkan program investasi itu memiliki izin resmi dari lembag aberwenang misalnya bank, atau perusahaan efek atau asuransi yang berarti izinnya ada di OJK,” jelasnya.
Adapun logis, lanjutnya, berarti apakah tingkat keuntungan yang dijanjikan itu masuk akal, karena banyak pelaku investasi ilegal yang menawarkan keuntungan sangat besar dan tidak masuk akal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat jika memerlukan informasi legalitas sebuah instansi bisa menghubunhi layanan kontak OJK di 157 atau e-mail [email protected] ataupun menghubungi kantor setempat,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala UPT Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur, Eka Setia Budi mengatakan memang dalam UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ada disebutkan bahwa kegiatan usaha dengan skema piramida seperti yang terjadi pada kasus Q-Net tidak diizinkan.
“Metode piramida ini dilarang oleh Kemendag karena dapat merugikan orang yang ikut berpartisipasi, terutama yang paling akhir, dan hanya menguntungkan orang-orang yang paling atas,” katanya.
Namun, kata Eka, Disperindag Jatim sendiri hingga kini belum mendapatkan laporan kasus Q-Net. Pihaknya juga belum memastikan izin usaha Q-Net tersebut.
“Yang pasti jika itu usaha sektor keuangan maka izin dan sanksinya bisa dilihat di OJK, jika itu ketenagakerjaan izinnya ada di Disnaker, kalau itu usaha dagang barang atau jasa ya ada di Disperindag. Kami mengimbau agar masyarakat teliti, dan lakukan cek izin dan legalitas perusahaan tersebut,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Polres Lumajang telah menetapkan bos Q-Net sebagai tersangka atas kasus tersebut. Banyak korban yang telah melaporkan bahwa Q-Net memberikan iming-iming pekerjaan dengan gaji Rp3 juta, hasil investasi dan perdagangan alat kesehatan.
Untuk mendapatkan uang Rp9 juta yang harus disetorkan kepada Q-Net sebagai modal awal, para korban banyak yang menjual sapi, bahkan menggadaikan sawah orang tuanya. Para korban yang disekap dengan modus pelatihan di Madiun pun hanya mendapatkan makan nasi dan garam, serta kerap disuruh mencuci piring.