Bisnis.com, SURABAYA – Kementerian Perdagangan memusnahkan ribuan barang-barang impor ilegal di kawasan pergudangan Surabaya dengan nilai kerugian yang diperkirakan Rp9 miliar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menjelaskan mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor.
"Ternyata barang-barang ini tidak dilengkapi dengan izin impor, dan tidak memiliki SNI, dan tidak memiliki nomor izin perdagangan," katanya di sela-sela acara pemusnahan barang impor ilegal, Selasa (10/9/2019).
Dia mengatakan setidaknya ada 5 - 6 pelaku usaha impor yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Saat ini mereka terus dalam proses pemeriksaan untuk selanjutnya dapat dikenakan sanksi pelanggaran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Sanksi awal adalah dilakukan pemusnahan, dan secara komprehensif apabila produk tersebut tidak memenuhi keselamatan maka bisa diduga melakukan pelanggaran perlindungan konsumen, atau bila usaha tidak memenuhi izin maka dianggap melanggar aturan Kemendag," jelasnya.
Baca Juga
Menurutnya, para pelaku impor ini telah memanfaatkan dan mengambil kesempatan kemudahan impor yang diberikan oleh pemerintah. Namun begitu, Kemendag tidak tinggal diam untuk terus melakukan pengawasan di post border.
Adapun barang-barang ilegal tersebut terdiri dari barang elektronik seperti raket nyamuk, lalu korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dengan jumlah total 9 kontainer yang rerata berasal dari China.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari—Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur.
Diharapkan, pemusnahan barang dan pencegahan tersebut dapat mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.
"Kegiatan pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan," imbuh Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat.