Bisnis.com, MALANG — Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang mensosialisasikan penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bl (SKNBI) yang dinilai semakin cepat dan murah.
Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Layanan Adminstrasi BI Malang Rini Mustikaningsih mengatakan sebagai salah satu quick win untuk mewujudkan visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 tersebut, BI telah melakukan penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bl (SKNBI) yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah.
“Penyempurnaan kebijakan tersebut memberikan keuntungan bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut, lebih cepat, namun biayanya lebih murah,” katanya di Malang, Jumat (30/8/2019).
Penyempurnaan kebijakan tersebut meliputi, penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya lima kali sehari yaitu pada pukul 09.00 WIB, 1 1.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB menjadi 9 (sembilan) kali sehari yaitu pada puku108.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 1 1.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.
Selanjutnya, penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya 2 (dua) kali sehari yaitu pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB menjadi 9 (sembilan) kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.
Selain itu, percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana menjadi paling lama satu jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana.
Penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di BI menjadi paling lama satu jam sejak setelmen di BI.
Percepatan SLA sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Pembayaran Reguler terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur menjadi paling lama 1 (satu) jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana.
Penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di BI menjadi paling lama satu jam sejak setelmen di BI.
Terkait batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler meningkat. Sebelumnya maksimal sebesar Rp500 juta/ transaksi menjadi maksimal sebesar Rp1 miliar/transaksi.
Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI) juga lebih rendah. Sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000/ transaksi menjadi sebesar Rp600/transaksi.
Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan bank (Peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000/transaksi menjadi maksimal sebesar Rp3.500/transaksi. “Lebih murah daripada menggunakan RTGS,” ucapnya.
Menurut dia, BI telah menerbitkan ketentuan berupa. PBI No. 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI No. 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
Juga, PADG No. 21/12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia; PADG No. 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui SKNBI; dan PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem Bl-RTGS dan SKNBI.
“Penyempurnaan ketentuan operasional SKNBI mulai berlaku pada 1 September 2019,” katanya. (K24)