Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Malang Tertibkan Penukaran Valuta Asing Ilegal

Kegiatan penertiban dilakukan dengan penempelan stiker penertiban dan penandatanganan surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan usaha dan mengajukan perizinan.
Petugas dari dan Polres Malang menertibkan KUPVA BB Ilegal di Kepanjen, Kab. Malang./Istimewa
Petugas dari dan Polres Malang menertibkan KUPVA BB Ilegal di Kepanjen, Kab. Malang./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Malang bekerja sama dengan Polres Malang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Malang menertibkan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) ilegal.

Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Layanan Administrasi BI Malang Rini Mustikaningsih mengatakan hasil operasi tersebut menertibkan satu KUPVA BB di Jl. Kawi Kepanjen Kabupaten Malang tidak berizin pada operasi 22 Agustus 2019 lalu.

“Kegiatan penertiban dilakukan dengan penempelan stiker penertiban dan penandatanganan surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan usaha dan mengajukan perizinan sebagai penyelenggara KUPVA BB ke Bank Indonesia,” katanya di Malang, Senin (26/8/2019).

Sejauh ini, pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Kegiatan monitoring akan terus dilakukan dan bagi KUPVA BB tidak berizin yang merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban yang telah ditempelkan akan dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP.

Sedangkan untuk KUPVA BB tidak berizin yang terbukti melakukan pemalsuan tanda izin akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, sebelum melakukan penertiban terhadap KUPVA BB tidak berizin, KPw BI Malang telah melakukan upaya persuasif secara masif melalui imbauan untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia, antara lain melalui sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan awareness.

Sasarannya, KUPVA BB tidak berizin khususnya kepada pedagang emas di lima Pasar di Kabupaten Malang, yakni Pasar Gondanglegi, Wonokerto, Bantur, Bululawang dan Krebet yang dihadiri juga oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang serta Kepada Unit Pengelola Pasar Daerah kelima pasar tersebut pada 23 Mei dan 25 Juni 2019.

Pemilihan sasaran edukasi ini didasarkan atas laporan masyarakat dan hasil market intellegence bahwa terdapat beberapa pedagang emas yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia.

Hasilnya, pada saat Bank Indonesia mendatangi kembali, para pedagang tersebut sudah melepas segala atribut terkait penukaran valas dan yang bersangkutan memilih untuk menghentikan kegiatan penukaran valuta asing.

Kepada KUPVA BB berizin, dia mengingatkan kembali untuk tidak bekerja sama dan bertransaksi dengan pelaku yang tidak berizin. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper