Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Jatim Gandeng Serikat Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur menggandeng serikat pekerja dan serikat buruh sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan peserta.
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com

Bisnis.com, SURABAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur menggandeng serikat pekerja dan serikat buruh sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan peserta.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Dodo Suharto mengatakan hingga Juli 2019, jumlah kepesertaan BPJS TK untuk badan usaha aktif sudah mencapai 77.000 peserta, dan jumlah tenaga kerja aktif sebanyak 2,9 juta peserta.

“Dengan dukungan dari pemda, serikat pekerja dan serikat buruh serta pihak-pihak terkait lainnya, kami berharap terjadi percepatan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur, juga target aggresive growth dapat tercapai,” katanya seusai acara training of trainer dengan serikat pekerja, Selasa (20/8/2019).

Adapun jumlah peserta BPJS terdiri dari peserta di sektor penerima upah (PU)  mencapai 1,92 juta peserta, sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 195.000 peserta, Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 93.000 peserta dan sektor jasa konstruksi 685.000 peserta.

Adapun hingga Juli 2019, pembayaran klaim yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Jatim sudah mencapai 175.673 kasus dengan total klaim sebesar Rp1,75 triliun.

Terdiri dari  klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 135.192 kasus sebesar Rp1,55 triliun, Jaminan Kematian (JKM) 2.492 kasus sebesar Rp68,5 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 16.671 kasus sebesar Rp120,1 miliar dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 21.318 kasus sebesar Rp13,8 miliar.

Dodo menerangkan, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bahkan masih ada perusahaan yang tidak melaporkan dengan benar jumlah karyawan yang didaftarkan sebagai peserta, maupun tidak melaporkan besaran upah yang diberikan kepada karyawan secara benar.

“Padahal ada empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia,” kataya.

Untuk itu, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan perlu bersinergi dengan serikat pekerja atau serikat buruh untuk meningkatkan engagement terhadap pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial. 

"Melalui sinergi ini, serikat pekerja/serikat buruh pun menjadi ambassador untuk ikut mensosialisasikan program jaminan sosial tersebut," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper