Bisnis.com, MALANG – PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang segera berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Aneka Usaha (Tunas) dengan 21 jenis usaha, tidak melulu usaha potong hewan, setelah Perda tentang Perumda tersebut disetujui DPRD setempat.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan dari segi kajian dan perencanaan bisnis, segala sesuatunya tengah dimatangkan.
“Sudah ada kajiannya, termasuk potensi-potensi usaha yang akan dikelola. Manajemen tentunya sudah disusun sesuai standar Perumda,” ucapnya di Malang, Jawa Timur, Kamis (18/7/2019).
Sebelumnya, fraksi-fraksi di DPRD meragukan sejumlah poin terkait dengan tranformasi PD RPH menjadi Perumda Tunas di antaranya menyangkut restrukturisasi organisasi yang menjadi lebih besar dan bersifat korporasi.
Dengan bertransformasinya PD RPH menjadi Perumda Tugu Aneka Usaha, akan ada 21 jenis usaha yang dijalankan BUMD milik Pemkot Malang tersebut.
Plt. Direktur PD RPH, Ade Herawanto, mengatakan konsep rencana bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perumda Tunas yang tengah disusun timnya bersama segenap stakeholder.
“Setidaknya, business plan Perumda Tunas bisa diklasifikasikan ke dalam tiga koor besar, yakni Divisi Agribisnis, Divisi Properti, dan Divisi Penyewaan Aset dan Jasa Penunjang Lainnya,”kata Ade yang saat ini juga menjabat Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang itu.
Divisi Agribisnis, selain mengurusi pemotongan ternak (sapi, kambing, unggas, ikan laut dan lain-lain), divisi ini juga bergerak dalam produksi dan distribusi produk-produk olahan daging, serta unit trading hasil bumi dan pergudangan.
Sesuai dengan namanya, Divisi Properti tentunya konsentrasi pada bidang bisnis properti. Salah satu fokus divisi tersebut, mengelola Mall Alun-alun Malang.
“Pengelolaan eks Ramayana Mall termasuk di dalamnya. Baik kondisi eksisting maupun road map lima tahun ke depan juga telah kami siapkan. Nantinya ada banyak konsep yang bisa dioptimalkan dalam pengelolaan mal di pusat kota tersebut,” katanya.
Sebelumnya, beberapa fraksi di DPRD Kota Malang dewan juga sempat menyinggung usulan supaya nanti ada kebijakan pengelolaan usaha Perumda Tunas lebih modern namun tetap memiliki ciri kekhasan dan keunikan tersendiri sebagai bagian dari promosi pariwisata Kota Malang. Konsep inilah yang tampaknya sangat bisa diakomodasi, salah satunya melalui Mall Alun-alun.
“Kebijakan pengelolaan usaha tetap akan mengikuti perkembangan kemajuan perekonomian dengan tetap memperhatikan kearifan lokal di antaranya di bidang pariwisata alternatif seperti wisata olahraga, wisata kuliner halal, wisata media, wisata pasar heritage, dan lain-lain yang akan dikemas dengan entitas lokal khas Malangan," ujarnya.
Divisi Penyewaan Aset dan jasa penunjang lainnya, mengurusi bisnis penyewaan ruko-ruko aset RPH, penyewaan sarana prasarana olahraga, pengelolaan retribusi parkir dan banyak jasa lainnya.
“Banyaknya sektor bisnis yang akan dikelola, selain dalam rangka meningkatkan PAD tapi juga membuka peluang lapangan kerja, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan efektifitas sebagian layanan pemerintahan,” ucapnya.
Perubahan dan pengembangan yang ada diupayakan selaras dengan konsep Smart City, khususnya Smart Economy, Smart Service dan Smart Governance yang bertujuan memberi manfaat bagi perkembangan perekonomian Kota Malang, penyelenggaraan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
"Intinya semua akan dikaji lebih mendalam dalam penyusunan rencana bisnis atau bussines plan yang saat ini sedang dalam proses penyusunan," ucapnya.