Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Sulselbar Sediakan Skema Pembiayaan Tagihan Faskes Mitra BPJS Kesehatan

PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat atau Bank Sulselbar menjalin kemitraan dengan BPJS kesehatan untuk fasilitas pembiayaan kredit melalui program Supply Chain Financing guna memastikan likuiditas fasilitas kesehatan.
Kantor Bank Sulselbar di Makassar, Sulawesi Selatan./Ilustrasi
Kantor Bank Sulselbar di Makassar, Sulawesi Selatan./Ilustrasi

Bisnis.com, MAKASSAR — PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat atau Bank Sulselbar menjalin kemitraan dengan BPJS kesehatan untuk fasilitas pembiayaan kredit melalui program supply chain financing guna memastikan likuiditas fasilitas kesehatan.

Program supply chain financing (SCF) merupakan pembiayaan kredit yang diberikan oleh bank kepada fasilitas kesehatan (Faskes) mitra BPJS Kesehatan. SCF akan memastikan percepatan penerimaan pembiayaan klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.

Selain membantu likuiditas faskes tetap terjaga, SCF juga diharapkan dapat mendorong faskes untuk tetap memberikan pelayanan seoptimal mungkin kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Direktur Utama Bank Sulselbar Andi Muhammad Rahmat mengatakan seluruh rumah sakit umum maupun swasta dan fasilitas kesehatan lainnya dicakupan operasional perseroan yang tercatat sebagai mitra BPJS Kesehatan akan terlayani melalui program SCF ini.

"Ini sekaligus menjadi komitmen Bank Sulselbar dalam mendukung program pemerintah. Kontribusi kami untuk ikut memastikan kualitas pelayanan kesehatan tetap terjaga, di samping melalui SCF ini akan membiayai tagihan rumah sakit dulu, sehingga likuiditas rumah sakit tetap stabil,” katanya di sela-sela penandatanganan PKS antara Bank Sulselbar dengan BPJS Kesehatan, Rabu (26/6/2019).

Lanjut Andi Muhammad Rahmat, skema penyaluran yang diterapkan yaitu ketika ada tagihan dari rumah sakit, dan dinyatakan terverifikasi oleh BPJS Kesehatan, bank akan melakukan pencairan 90% dari total tagihan pembayaran dengan bunga 8%-9%.

Skema pembiayaan ini sudah dijalankan di sejumlah rumah sakit, di antaranya RS Islam Faisal dan RS di Kabupaten Bantaeng. Kedepannya tak hanya rumah sakit, tapi juga akan memberikan biaya talangan serupa untuk klinik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Direktur Pemasaran dan Syariah Bank Sulselbar, Rosmala Arifin, mengatakan, hampir dua bulan berjalan, perseroan telah mengeluarkan plafon Rp 2-4 miliar untuk rumah sakit yang saat ini bekerjasama. Jumlah tersebut dipastikan meningkat karena berdasarkan data, ada sebanyak 84 rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan.

"Jika 84 itu semua menggunakan fasilitas SCF, diproyeksikan bisa sampai 500% peningkatannya. Batas waktu pengembalian itu selama empat bulan. Tapi yang eksisting itu, ada sebulan sudah kembali. Dengan SCF ini pelayanan kesehatan di rumah sakit tidak terganggu dan juga ini berpeluang menambah DPK perseroan," katanya.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan pihaknya wajib membayar klaim atas pelayanan yang diberikan faskes ke peserta JKN-KIS paling lambat 15 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap. Sinergi ini akan memastikan kewajiban tersebut dapat terlaksana baik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sitti Hamdana R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper