Bisnis.com, MALANG — Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) mensosialisasikan tentang perlunya menjual dan mengkonsumsi daging dengan klasifikasi aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) ke pasar tradisional dan supermarket.
Plt Direktur PD RPH Kota Malang Ade Herawanto mengatakan sosialisasi diperlukan karena mengacu UU No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, ada pasal 61, yakni aturan-aturan tentang pemotongan /penyembelihan hewan. Intinya daging yang disembelih harus berklasifikasi ASUH.
“RPH sudah mengantongi sertifikasi halal MUI Jawa Timur dan juga telah memiliki nomor Kontrol Veteriner (NKV) sehingga daging yang disembelih di sana, pasti memenuhi kriteria ASUH,” ujarnya di Malang, Selasa (30/4/2019).
Selain mendatangi pasar tradisional dan supermarket, sosialisasi juga ditujukan pada seluruh pengelola hotel, restoran, dan catering. Kegiatan tersebut juga merupakan bentuk dukungan RPH pada program pemerintah untuk mengembangkan pariwisata halal di Kota Malang
Selain sosialisasi, RPH juga menyidak stok daging sapi di pasar dan supermarket, menghadapi g Ramadan dan Idul Fitri. “Lonjakan permintaan harus disiasati dengan baik guna mengantisipasi kelangkaan dan juga volatilitas harga,” ucapnya.(k24)