Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe C (Kantor Bea Cukai) Blitar berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal bernilai Rp175 juta lebih selama tiga bulan pertama tahun 2019.
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, M Arif Setijo Noegroho, mengatakan kepada Bisnis Indonesia, Sabtu (30/3), bahwa ratusan ribu batang rokok tersebut disita melalui serangkaian operasi pasar di wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek.
"Rokok ilegal kami sita dalam beberapa kali operasi pasar. Memang kami baru bisa menyasar toko dan warung yang menjual rokok ilegal, belum sampai ke produsennya," tutur Arif.
Selain menyita rokok ilegal, ujar Arif, pihaknya juga menemukan dan menyita puluhan botol minuman beralkohol senilai sekitar Rp8 juta.
Total barang kena cukai yang disita Kantor Bea Cukai Blitar dari operasi pasar selama paruh pertama semester ini adalah sekitar Rp183,4 juta dengan total nilai kerugian negara sekitar Rp95,6 juta, jelasnya.
Arif mengatakan bahwa rokok ilegal paling banyak disita selama dua kali operasi pasar di bulan Februari yaitu sebanyak 137.284 batang dengan nilai barang sekitar Rp98 juta.
"Yang paling banyak adalah rokok jenis SKM, rokok buatan mesin," tambahnya.
Kantor Bea Cukai Blitar memiliki wilayah kerja pengawasan dan pelayanan meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.
Penerimaan negara dari cukai di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Blitar mayoritas berasal dari cukai rokok yang selama tahun 2018 nilainya mencapai Rp250 miliar lebih.
Selama 2018, Kantor Bea Cukai Blitar berhasil menyita 3,9 juta batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.
Arif mengatakan bahwa jumlah rokok ilegal yang beredar di pasar dari waktu ke waktu berangsur turun.*