Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Jatim : Kemungkinan Putra Risma Bakal Diperiksa Lagi

Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan tidak menutup kemungkinan Fuad Bernadi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bakal diperiksa lagi.
Fuad Bernardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini./Tribratanews
Fuad Bernardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini./Tribratanews

Bisnis.com, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan tidak menutup kemungkinan Fuad Bernardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bakal diperiksa lagi selama proses hukum atas kasus amblesnya Jl. Raya Gubeng akhir tahun lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemanggilan Fuad ke Polda Jatim pada 26 Maret 2019 pada pukul 09.00 itu masih sebagai saksi dan merupakan upaya klarifikasi terkait proyek basement yang ada di sisi kiri jalan amblas.

"Jadi masih tidak menutup kemungkinan (dipanggil lagi untuk pendalaman), kita liat saja nanti," katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Selasa (26/3/2019).

Dia mengatakan pemanggilan Fuad juga untuk menggali data dan informasi agar bisa membuktikan materiil apa yang menjadi penyebab longsornya badan Jl. Gubeng tersebut.

Fokus pemeriksaan Fuad tersebut lebih terkait perizinan proyek bangunan basement yang menjadi bagian dari rangkaian seluruh pelaksanaan proyek gedung untuk RS Siloam.

Diberitakan sebelumnya, Fuad yang diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim itu datang ke Mapolda Jatim dengan mengenakan kemeja biru. Fuad menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.00 dan dicecar sekitar 20 pertanyaan.

Hanya saja, Fuad tidak mengaku tidak tahu apa-apa terkait proyek bangunan basement tersebut. Dia juga tidak menceritakan detail pertanyaan yang diberikan penyidik. Namun kedatangannya hanya untuk memenuhi panggilan.

Adapun peristiwa amblasnya Jl. Gubeng tersebut terjadi pada 18 Desember 2018. Amblasnya jalan sejauh ini diduga karena kesalahan teknis proyek basement yang rencananya akan digunakan sebagai fasilitas parkir RS. Siloam.

Dari peristiwa itu, hingga kini sudah ada 6 tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jatim, di antaranya berinisial RW selaku project manager PT NKE, kemudian RH selaku project manager PT Saputra Karya, lalu LAH sebagai engineering supervisor PT Saputra, BS sebagai Dirut PT NKE, inisal A sebagai side manager PT NKE, dan insial A sebagai side manager PT SK (Saputra Karya).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper