Bisnis.com, SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Timur memeriksa salah satu produsen garam konsumsi atas dugaan kasus dugaan kartel garam di KPPU Kantor Perwakilan Daerah Surabaya.
Kepala KKPU Jatim Bali Nusra, Dendy R. Sutrisno mengatakan sidang pemeriksaan pada hari ketiga, 21 Maret 2019 ini dilakukan KPPU untuk mengukur kekuatan pasar atas 7 perusahaan terlapor dugaan kartel garam.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan terhadap produsen penyedap rasa dan kali ini produsen garam konsumsi yang merupakan saksi yang diajukan oleh investigator," katanya dalam rilis yang diterima Bisnis, Kamis (21/3/2019).
Dia mengatakan dalam sidang pemeriksaan lanjutan perkara KPPU Nomor 09/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia itu, KPPU ingin mendapatkan keterangan produsen garam konsumsi untuk menggambarkan apakah dalam praktiknya garam konsumsi dapat mensubtitusi garam industri.
"Keterangan yang diperoleh akan sangat bermanfaat dalam analisa struktur pasar, termasuk di dalamnya kekuatan pasar dari 7 pelaku usaha yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut, khususnya dalam mengendalikan pemasaran garam industri aneka pangan di Indonesia," jelasnya.
Dendy menambahkan, sebelumnya pada sidang pertama KPPU sempat mendatangkan 2 saksi produsen penyedap rasa di Jatim untuk mendapatkan keterangan bagaimana ketersediaan pasokan dan kondisi harga garam industri pada 2015 dan 2016.
Kasus dugaan kartel garam ini merupakan inisiatif KPPU dengan mendalami 7 pelaku usaha yang terdiri dari PT Garindo Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unichem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada dan PT Sumatraco Langgeng Makmur.
Ketujuh perusahaan tersebut diduga melakukan kartel dalam bentuk pengaturan pemasaran garam industri aneka pangan di Indonesia pada 2015 dan 2016, yang mengakibatkan kelangkaan pasokan dan diikuti kenaikan harga.