Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyediaan Air Bersih di Jawa Timur Baru Terealisasi 60%

Realisasi penyediaan air bersih di Jawa Timur baru tercapai 60% akibat kualitas kinerja PDAM di kawasan setempat tidak seragam.
Ilustrasi jaringan PDAM./Kemendagri
Ilustrasi jaringan PDAM./Kemendagri

Bisnis.com, MALANG — Realisasi penyediaan air bersih di Jawa Timur baru tercapai 60% akibat kualitas kinerja PDAM di kawasan setempat tidak seragam.

Ketua DPD Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jatim Syamsul Hadi mengatakan relatif jauhnya realisasi pemenuhan target penyediaan air bersih itu karena kinerja PDAM di 38 kota/kabupaten di Jawa Timur tidak seragam. Ada yang kinerjanya sangat baik dari sisi fisik dan pemanfaatan teknologi informasi secara terintegrasi, namun ada yang lemah.

“Solusinya a.l perlunya ada kerja sama antardaerah untuk dalam pemenuhan air bersih,” katanya di Malang, Sabtu (26/1/2019).

Dia berpendapat melalui kerja sama maka daerah yang mempunyai kelebihan pasokan air bisa menjual air bakunya ke daerah tetangga. Kerja sama itu tersebut dapat direalisasikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antar kepala daerah.

Perlu juga disusun Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (Rispam) agar implementasi menjadi lebih fokus. Pemanfaatan air bersih bisa optimal dan tidak ada tumpang tindih dengan kepentingan lain, seperti pengairan pertanian.

Rispam juga nantinya bisa mengatur penggunaan sumber air. PDAM memahami, sumber air tidak semuanya bisa digunakan untuk kebutuhan pemenuhan kebutuhan air minum. Sebagian lagi justru diperuntukkan untuk irigasi persawahan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Malang Tomie Herawanto mengatakan upaya pemenuhan kebutuhan air bersih 100% di daerah tersebut sudah mengacu program yang ditetapkan pemerintah. “Detilnya ada di PDAM dan Dinas Cipta Karya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Rispam sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.18/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan SPAM. Rencana induk tersebut merupakan suatu rencana komprehensif jangka panjang antara 15-20 tahun.

Isinya berupa perencanaan air minum jaringan perpipaan atau bukan jaringan perpipaan, sehingga wajib bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper