Bisnis.com, SURABAYA - Indonesia Shari'a Economic Festival (ISEF) yang akan berlangsung pada 11 - 15 Desember 2018 di Grand City Surabaya bakal mengusung tema pengembangan UMKM yang bersertifikasi halal di pasar ekspor hingga pemanfaatan aset wakaf.
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jatim, Difi Ahmad Johansyah mengatakan dalam kegiatan ISEF 2018 ini BI akan ada sesi khusus yang akan membahas dan melayani para UMKM yang ingin mengetahui dan akan melalui sertifikasi halal pada produknya.
"Untuk memfasilitasi sertifikasi halal ini, kita bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional MUI, LPPOM MUI, Masyarakat Ekonomi Syariah, Forum IKM hingga perbankan syariah," katanya saat Bincang-Bincang Media (BBM) BI Jatim, Jumat (23/11/2018).
Deputi Kepala Perwakilan BI Jatim, Harmanta menambahkan gelaran ISEF kali ini dapat mendorong UMKM untuk masuk dalam pasar ekspor karena sudah memiliki produk halal yang dapat diterima konsumen di berbagai negara.
"Ekonomi syariah sekarang menjadi potensi besar buat kita untuk menjadi pemasok komoditas ke luar negeri, maka si ISEF ini akan ada seminar dengan judul strategi membuka pasar ekspor melalui penguatan halal," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, ISEF akan mendorong peningkatan ekspor ini melalui kerja sama pemanfaatan wakaf, salah satunya menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bank CIMB Niaga Syariah dan Bank Mandiri Syariah yang memiliki produk wakaf.
Baca Juga
"Kami ingin menguatkan potensi dan implementasi dari wakaf di Jatim dan menjajaki kemungkinan kerja sama dalam rangka wakaf produktif," imbuhnya.
Kanwil Bank Mandiri Syariah Jatim, Gunawan menambahkan saat ini syariah sudah menjadi gaya hidup masyarakat mulai dari fashion, makanan hingga perbankan. Untuk itu, diperlukan skema yang menarik dalam mengembangkan ekonomi syariah dalam hal ini adalah antara UMKM dengan manfaat wakaf.
"Kalau dilihat Indonesia adalah negara yang terbesar dalam hal rasio giving, orang Indonesia itu dermawan dalam hal memberi. Nah kalau ini disambungkan dengan wakaf akan lebih bermanfaat bila dana wakaf dikumpulkan dan digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat bagi orang banyak," jelasnya.
Gunawan menambahkan, Bank Mandiri Syariah sendiri saat ini sudah memiliki produk layanan wakaf. Sesuai peraturan perundang-undangan, wakaf sebesar Rp1 juta ke atas harus ada sertifikat wakafnya seperti sertifikat deposito. Hal ini dilakukan agar ada pengalihan hak antara si pemberi wakaf kepada nasir.