Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang mendukung kebijakan Gubernur Jatim yang membebaskan sanksi administrasi atas pajak kendaraan bermotor karena dapat mendorong peningkatan sadar pajak dan penerimaan pajak daerah.
Oleh karena itulah, Wali Kota Malang, Sutiaji mengajak seluruh masyarakat agar memanfaatkan kebijakan ini karena mampu meringankan beban administratif sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.
"Keringanan seperti ini selain ditunggu oleh masyarakat juga bertujuan dalam upaya meningkatkan kesadaran bersama dalam membayar pajak daerah," katanya di Malang, Rabu (3/10/2018).
Dia juga mengimbau agar masyarakat berpartisipasi aktif, sebab kesempatan seperti ini tidak terjadi sepanjang tahun. "Karena itulah atas nama Pemerintah Kota Malang saya mengimbau kepada masyarakat memanfaatkan momen pembebasan pajak ini dengan sebaik mungkin," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur pada dua objek itu dimulai atau berlaku sejak 24 September hingga 15 Desember 2018.
Kedua objek pajak daerah tersebut, yakni pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor.
Mengacu Pergub pula, maka Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan gubernur ini..
Pergub Jawa Timur tersebut ditindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah dengan berkirim surat kepada seluruh pemerintah daerah se Jawa Timur guna melakukan sosialisasi di wilayahnya masing-masing.