Bisnis.com, MADIUN – Wilayah Madiun Raya dibanjiri produk rokok ilegal dari Jawa Tengah. Umumnya rokok ilegal yang tersebar di Madiun Raya menyerupai rokok berpita cukai.
Ada sejumlah rokok yang mereknya mirip seperti merek-merek rokok yang berpita cukai seperti Laris Mild, Super Pro Moss Executive, L4 Bold, Laris Brow, Gudang Gaman, New Gunjhill. Semisal Gudang Gaman warna bungkus hingga font hurufnya mirip dengan Gudang Garam.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Gatot Priyo Waspodo, mengatakan sebagian besar rokok-rokok ilegal di wilayah Madiun Raya berasal dari Jawa Tengah dan sebagian dari Jawa Timur bagian pesisir.
Dia mengklaim di wilayah Madiun belum ditemukan pabrik rokok ilegal.
Gatot menyampaikan wilayah Madiun Raya yang terdiri dari Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Pacitan, Ngawi, Magetan, dan Ponorogo termasuk zona merah. Artinya wilayah ini sangat terbuka terhadap peredaran rokok ilegal.
Menurut dia, desa yang paling rentan terhadap peredaran rokok ilegal dibandingkan di daerah perkotaan.
"Orang desa itu kan ga masalah soal rokok. Mau rokok ilegal atau legal tidak masalah. Tapi kalau di kota, itu kan orang-orangnya melihat prestise. Kalau membawa rokok yang mereknya plesetan kan mereka sedikit malu," jelas dia kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).
Gatot salah satu bukti desa menjadi tempat terbuka penjualan rokok ilegal yaitu hasil penangkapan seorang agen rokok ilegal yang menjual rokok di wilayah Widodaren, Kabupaten Ngawi.
Dia memastikan di wilayah Madiun Raya tidak ada pabrik rokok ilegal. Pihaknya berkomitmen untuk membasmi pabrik rokok tersebut.