Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Memanggil Empat Saksi dalam Dugaan Korupsi Wali Kota Blitar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Blitar.
Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (25/6). Samanhudi diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018. /Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (25/6). Samanhudi diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018. /Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Blitar.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka Muh Samanhudi Anwar, Wali Kota Blitar terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemkot Blitar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Empat saksi itu antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Mokhamad Sidik, Kepala Bagian Pembangunan dan Layanan Pengadaan Sekretaris Daerah Kota Blitar Toto Robandiyo, Turkamandoko seorang PNS, dan Andi Eka Risvannanda yang merupakan ajudan Wali Kota Blitar.

Selain Samanhudi, dua orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Susilo Prabowo dari swasta atau kontraktor dan Bambang Purnomo dari pihak swasta.

Diduga sebagai penerima, yakni Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.

Diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

"Fee" itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total "fee" 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada Dinas.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.

Sementara Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper