Bisnis.com, MALANG—Permentan 26/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu bisa menjadi pintu masuk untuk peningkatan produksi susu nasional.
Ketua Umum Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Dedi Setiadi mengatakan dengan adanya Permentan tersebut maka nantinya ada kemitraan antara peternak sapi perah, koperasi, industri pengolahan susu (IPS), dan importir susu.
“Dengan adanya kemitraan, maka diharapkan ada peningkatan produksi susu rakyat, namun di sisi lain ada jaminan penyerapan susu oleh IPS,” katanya di sela-sela RAT GKSI Jatim di Malang, Kamis (26/4/2018).
Permasalahan terkait dengan produksi susu, terutama soal ketersediaan pakan, baik pakan hijauan dan konsentrat. Saat ini produksi susu nasional bisa dikatakan stagnan dalam lima tahun terakhir.
Yang juga penting, terkait dengan insentif harga dari IPS. Dengan kewajiban menyerap susu rakyat bagi IPS, maka otomatis ada negosiasi yang saling menguntungkan antara peternak lewat GKSI dengan IPS.
Tahun ini, kata dia, Permentan tersebut masih dalam sosialisasi. Namun tahun depan, diharapkan Permentan tersebut sudah bisa berlaku efektif.
Dengan adanya kerja sama tersebut, maka produksi susu diharapkan meningkat tajam, sehingga proporsi produksi susu lokal bisa mencapai 41% di 2021 untuk pemenuhan kebutuhan susu nasional.
Kepala UPT Diklat Dinas Koperasi dan UKM Jatim Imam Sutrisno meminta agar hubungan saling menguntungkan antara peternak dan koperasi harus terus dijaga. Koperasi mampu menunjukkan bahwa kehadirannya penting bagi peternak, namun di sisi lain peternak juga harus memenuhi kewajibannya kepada koperasi.
Sulistyanto berharap, IPS tidak membeli langsung susu ke peternak, melainkan lewat koperasi. Dengan begitu, kemitraan antara IPS dan koperasi serta peternak bisa tetap terjaga baik.