Bisnis.com, MALANG—PT Pos Indonesia (Persero) Regional 7 memacu layanan pengiriman produk UMKM lewat jalur pemasaran e-commerce di tengah menjamurnya layanan bisnis tersebut.
Kepala Regional 7 PT Pos Indonesia Jatim Arifin Muchlis mengatakan untuk menggejot layanan pengiriman produk UMKM lewat pemasaran e-commerce, maka perusahaan tersebut memberikan layanan collecting pembayaran produk ke pembeli.
“Dengan begitu, maka seller tidak takut barangnya tidak terbayar buyer karena akan ditagihkan PT Pos saat mengirimkan barang ke pembeli,” ujarnya di sela-sela Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kanwil DJP Jatim III dengan PT Pos Indonesia (Persero) di Malang, Jumat (20/4/2018).
Di sisi lain, buyer juga tidak khawatir barang yang mereka yang pesan dan sudah terbayar justru tidak datang. Dengan sistem ini akan menguntungkan dari seller maupun buyer.
Layanan tersebut diberikan jika pelaku UMKM tidak tergabung dalam market place. Jika tergabung dalam market place, maka jaminan pengiriman dan pembayaran barang ditangani perusahaan tersebut.
Karena itulah, pihaknya segera memperbaiki aplikasi untuk layanan cash of delivery tersebut. Aplikasi yang sudah perlu lebih diandalkan kinerjanya dan diperluas layanannya.
Baca Juga
Di Jatim, layanan cash of delivery itu masih berlaku di Malang, Jombang, dan Kediri. “Dengan cara itu, maka pasar ritel e-commerce bisa tergarap dengan baik,” ucapnya.
Saat ini, layanan parsel, surat, dan dokumen masih didominasi untuk korporasi dengan proporsi 40%, sedangkan ritel priobadi 30%, dan e-commerce 30%.
Ke depan, dengan berkembangnya layanan e-commerce, maka proporsinya diharapkan bisa naik lebih tinggi lagi.
Target omzet PT Pos Indonesia Regional 7 Jatim tahun ini, mencapai Rp850 miliar tahun ini. Sedangkan sampai dengan 19 April, sudah terpenuhi Rp200 miliar.
Penyumbang terbesar terutama masih korporasi, namun ke depan diharapkan bisa tumbuh dari kegiatan pengiriman barang dari e-commerce.
Terkait dengan kerja dengan PT Pos Indonesia dengan Kanwil DJP Jatim III, selain bekerja sama dengan pengiriman dokumen dan surat-surat dari Kanwil DJP Jatim III kepada wajib pajak (WP) dan lainnya, juga diharapkan adanya update data alamat dari WP.
Hal itu bisa terjadi karena saat mengirimkan dokumen dan surat, PT Post Indonesia tentu akan mendokumentasikan alamat yang dituju, seperti badan atau perusahaan.
Dengan begitu, maka bisa diketahui apakah perusahaan tersebut masih aktif atau tidak. Bisa jadi perusahaan tersebut telah pindah.
Arifin Muchlis mengatakan perusahaan tersebut memenuhi syarat dalam konteks pengiriman dokumen dan surat, juga collecting pajak.
Hal itu terjadi karena keberadaan kantor pos hingga ke pelosok-pelosok ibu kota kecamatan. “Jam kerja kami lebih panjang daripada jam kantor biasa. Pada Sabtu-libur tetap buka,” ujarnya.