Bisnis.com, SURABAYA—DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) menilai wacana moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia tidak efektif karena tanpa ada moratorium masih banyak TKI yang berangkat non prosedural.
"Menurut data di sistem komputerisasi tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN), TKI yang berangkat ke Malaysia hanya 8.000 orang," kata Ketua Umum DPP APJATI Ayub Basalamah saat menyelanggarakan Rapimnas DPP APJATI di Surabaya, Rabu (28/3/2018).
Selain itu, lanjut dia, dari data Ditjen Imigrasi, TKI yang masuk ke Malaysia dan mengantongi izin kerja sebanyak 28.000, sehingga sekitar 20.000 TKI di Malaysia yang belum terdaftar.
Ayub mengatakan pemerintah semestinya mempermasalahkan TKI non prosedural bukan TKI prosedural. "Untuk itu, moratorium tidak kena sasaran," katanya.
Wacana penetapan moratorium sebelumnya sempat mengemuka setelah kasus penganiayaan TKI Adelina yang dianiaya hingga tewas oleh majikannya di Malaysia pada Minggu (11/2).
Rencana penetapan moratorium itu pun telah dipertimbangkan oleh berbagai kementerian termasuk di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri RI. Pertimbangannya itu sendiri demi menjamin perlindungan dan pemenuhan hak pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Ayub menyatakan karena moratorium sifatnya hanya sementara, Kementrian Luar Negeri semestinya dalam membuat tata kelola TKI melibatkan semua stakeholder. "Tapi, kalau menurut saya tak efektif," katanya.
Untuk itu, ia berharap pengiriman TKI ke luar negeri sebagai sebuah peluang kerja, bukan keterpaksaan. Ia menambahkan, jika cara berpikir masyarakat menganggap bahwa penempatan TKI ke mancanegara sebagai peluang kerja, maka mereka yang ditempatkan adalah TKI yang mampu dan kompeten.