Bisnis.com, SIDOARJO—Petugas Bea dan Cukai Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari dua orang pelaku masing-masing berinisial P dan S usai turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur, Malaysia menuju Juanda, Surabaya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda, Budi Harjanto, di Sidoarjo, Selasa (26/3/2018) mengatakan, tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah P pada 12 Maret lalu dan dari hasil pemeriksaan diketahui membawa narkoba jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan 'image rontgen' kedapatan benda asing di dubur (anus) laki-laki tersebut. Dan berdasarkan pemeriksaan kedapatan dua bungkus bubuk kristal putih yang dibungkus dengan plastik hitam total bruto 137 gram," ungkapnya.
Ia mengemukakan, untuk tersangka yang kedua yakni S, ditangkap pada 16 Maret di mana pelaku tersebut membawa alat penanak nasi (rice cooker).
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bungkusan kristal putih yang diduga sebagai narkoba jenis sabu dengan berat 925 gram yang dikamuflase dengan bawang putih yang disimpan di dalam mesin penanak nasi tersebut," ucapnya.
Ia menjelaskan, para tersangka ini dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tersangka ini dijerat dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
"Penggagalan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ini merupakan kerja sama antara lintas instansi yang ada di lingkungan Bandara Internasional Juanda Surabaya seperti dari Avsec, BNNP, Lanudal, Pomal, dan petugas yang lainnya," tuturnya.