Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Importir Keberatan Penerapan Aturan Baru Bea Masuk Impor Barang

Pelaku usaha logistik di lima pelabuhan utama di Indonesia menjerit dan resah menyusul penerapan Permenkeu No:229/2017 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada Desember 2017 tentang tata cara penghitungan pengenaan bea masuk impor barang.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha logistik di lima pelabuhan utama di Indonesia menjerit dan resah menyusul penerapan Permenkeu No:229/2017 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada Desember 2017 tentang tata cara penghitungan pengenaan bea masuk impor barang.

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, saat ini perusahaan anggota ALFI yang ada di lima pelabuhan utama yang menangani ekspor impor merasakan bahwa beleid itu sangat merugikan pelaku usaha logistik dan PPJK dalam pengurusan kegiatan importasi di pelabuhan.

"Ini Permenkeu 229 harus direvisi, sebab banyak keluhan importasi yang ditangani perusahaan anggota kami dikenakan tambah bayar atau notul bea masuk hanya karena keterlambatan input data surat keterangan asal (SKA) barang. Padahal mayoritas kesalahan bukan pada kami, namun di sistem penerimaan dokumen pabean yang lambat update-nya," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (21/3/2018).

Yukki yang juga menjabat Chairman Asean Federation of Forwarders Association (AFFA) itu mengatakan, keluhan terhadap implementasi Permenkeu 229 itu terjadi dan dialami pengusaha logistik dan PPJK anggota yang beroperasi di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjun Perak Surabaya, Tanjung Emas Semarang, Belawan Medan Sumatera Utara, dan Pelabuhan Makassar.

"Pemerintah harus gerak cepat dong jangan biarkan kondisi meresahkan pelaku usaha logistik nasional ini dibiarkan berlarut. Segera revisi aturan itu" paparnya.

Sementara itu, sejumlah perusahaan pengurusan jasa transportasi dan kepabeanan (PPJK), hingga Rabu (21/3/2018) masih terus mendatangi kantor DPW ALFI DKI Jakarta untuk menyampaikan keluhan terkait penerapan beleid itu.

Para PPJK menyampaikan keluhan tersebut lantaran beleid itu merugikan pelaku bisnis bahkan cenderung berpotensi membunuh PPJK yang pada umumnya tergolong usaha kecil dan menengah atau UKM.

"Saya kena Notul (nota pembetulan) dan harus tambah bayar bea masuk hingga ratusan juta rupiah karena alasan terlambat menyerahkan surat keterangan asal (SKA) barang impor sehingga SKA dianggap tak berlaku.Padahal sesuai aturan seharusnya tidak ada tambah bayar atau notul itu.Ini baru hari ini kejadiaanya,"ujar salah satu diantara PPJK yang melaporkan keluhan itu di kantor ALFI, pada Rabu (21/3/2018).

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, akibat pemberlakuan beleid tersebut, saat ini banyak PPJK anggota ALFI DKI Jakarta harus menanggung bea masuk barang, padahal semestinya sesuai aturan tidak dikenakan bea masuk sebagaimana kesepakatan perdagangan bebas Asean.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper