Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGAWASAN KOMODITAS, Pemerintah Pertegas Kewenangan 'Border & Post Border'

Kementerian Perdagangan akan mempertegas aturan impor melalui skema pemeriksaan "border" dan "post border".

Bisnis.com, SURABAYA—Kementerian Perdagangan akan mempertegas aturan impor melalui skema pemeriksaan "border" dan "post border" karena masih ada pelaku usaha yang berusaha mencederai aturan itu dengan tanpa melalui persetujuan salah satu kementerian.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Surabaya, Kamis (15/3/2018), menjelaskan skema "border" dan "post border" merupakan keputusan pemerintah untuk memilah komoditas dan pemeriksaannya agar memperlancar proses dari pelabuhan hingga masuk ke dalam negeri.

Pemeriksaan border dilakukan petugas Bea Cukai dengan menyertakan dokumen kepabean, sedangkan komoditas yang dimasukan ke post border diperiksa kementerian dan lembaga terkait.

Dari aturan itu, kata Nurwan, masih ada beberapa pelaku usaha yang berindikasi melanggarnya tanpa melalui aturan yang berlaku sehingga perlu dipertegas.

"Pemerintah akan tegas memberlakukan aturan yang ada, dan adanya pelanggaran oleh beberapa pelaku usaha masih kami kaji karena merupakan aturan baru dan mulai berlaku Februari 2018," kata Nurwan saat membuka acara Sosialisasi dan Coaching Clinic Penyederhanaan dan Pergeseran Impor dari Border ke Post Border di Surabaya.

Nurwan mengatakan, pemberlakukan aturan itu untuk menggairahkan dan membangun iklim usaha agar kondusif, khususnya industri bahan baku.

"Dari upaya itu ternyata masih ada yang melanggar. Kami minta supaya pelaku usaha untuk tertib, dan kalau ada yang melanggar tentunya akan ada sanksi," tuturnya.

Nurwan mengaku pemberlakukan aturan bertujuan untuk menyederhanakan aturan sebelumnya karena di dalamnya ada beberapa aturan yang telah dihapuskan, salah satunya rekomendasi dari beberapa kementerian terkait.

Sementara itu, dari pemberlakukan awal 1 Februari 2018 hingga kini telah menyederhanakan beberapa perizinan komoditas impor dari pos 3.451 unit kini terbagi menjadi post border 3.642 unit dan border 809 unit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper