Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR GARAM, Kemendag Inginkan Kembali Kewenangan Rekomendasi

Kementerian Perindustrian menilai kewenangan pemberian rekomendasi impor garam seharusnya dikembalikan ke lembaga tersebut.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menilai kewenangan pemberian rekomendasi impor garam seharusnya dikembalikan ke lembaga tersebut.

Saat ini, rekomendasi impor garam dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Rekomendasi tersebut akan menjadi pertimbangan Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan izin impor.

Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan saat ini garam industri mengalami kelangkaan sehingga banyak perusahaan yang menghentikan produksi.

"Seharusnya kewenangan rekomendasi di Kemenperin karena ini menyangkut sektor industri yg mempunyai nilai ekonomi sebesar Rp1.200 triliun," ujarnya Selasa (13/3/2018).

Sigit menyebutkan beberapa perusahaan yang berhenti produksinya karena kekurangan pasokan garam bergerak di industri makanan dan minuman, kertas, dan pengolah garam yang mensuplai industri makanan.

"Ada juga pabrik farmasi yang memproduksi cairan infus di Surabaya menghentikan produksinya karena tidak ada garam," kata Sigit.

Pada awal tahun, Kementerian Perdagangan telah memberikan persetujuan izin impor garam industri sebesar 2,37 juta ton. Sementara itu, Kemenperin melaporkan kebutuhan garam nasional 2018 mencapai 3,7 juta ton.

Rekomendasi impor garam industri sebagian besar disalurkan pada Chlor Alkali Plant (CAP) untuk memenuhi permintaan industri kertas dan petrokimia. Segmen ini mengajukan permintaan garam industri sebesar 2,49 juta ton.

Selain itu, untuk farmasi dan kosmetik sebesar 6.846 ton, industri aneka pangan 535.000 ton. Selebihnya sebanyak 740.000 ton berasal dari sejumlah industri, seperti industri pengasinan ikan, industri penyamakan kulit, industri pakan ternak, industri tekstil dan resin, industri pengeboran minyak, serta industri sabun dan detergen.

"Beberapa sektor tersebut mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi, seperti industri petrokimia, makanan dan minuman, serta farmasi dan kosmetik," ungkap Sigit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper