Bisnis.com, BLITAR—Target penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Jawa Timur, pada 2018 ini turun ketimbang 2017, dari sebelumnya Rp304 miliar menjadi Rp243 miliar.
"Target diturunkan karena dipandang efek banyak pabrik rokok yang ditutup, sehingga pendapatan akan berkurang," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Moch Arif Setijo Noegroho di Blitar, Rabu (7/3/2018).
Ia mengatakan, hingga kini ada 11 pabrik rokok yang terpaksa dibekukan dari total 88 pabrik rokok yang tersebar di empat wilayah, yaitu Kabupaten/Kota Blitar, Tulungagung, serta Trenggalek. Pemerintah telah membuat kebijakan ketat untuk membuat usaha rokok tersebut.
Menurut dia, pabrik rokok itu menyebar di seluruh daerah. Awalnya, pabrik rokok mampu menyumbang pendapatan dari Bea Cukai Blitar pada 2017 hingga melebihi target, yaitu Rp307 miliar atau lebih dari 101 persen.
Walaupun target diturunkan cukup drastis, ia memperkirakan target pendapatan 2018 tersebut akan tetap bisa terealisasi. Para pengusaha pabrik rokok diimbau untuk tetap mematuhi aturan, dengan membeli pita cukai di rokok yang telah dijualnya. Jika tidak, pihaknya akan melakukan penindakan yaitu dengan menyita rokok yang dijual karena ilegal.
Sementara itu, pada 2017, Bea Cukai Blitar telah melakukan penindakan pelanggaran di bidang cukai hingga 64 penindakan yang merupakan barang hasil tembakau. Jumlah penindakan itu mencapai lebih dari 3 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan barang senilai Rp1,73 miliar. Dari penindakan tersebut, perkiraan kerugian negara hingga lebih dari Rp1,06 miliar.
Ia menambahkan, saat ini di wilayah Bea Cukai Blitar banyak beredar rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai atau ilegal. Hal itu terbukti dari banyaknya barang yang telah disita oleh petugas. Barang itu juga berasal dari berbagai daerah misalnya Madura, Malang, dan sejumlah daerah lainnya.